Tanggapan Garuda Mengenai Pembekuan Rute Penerbangan Jakarta-Yogya Oleh Kemenhub
Garuda Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia memberikan tanggapan atas pembekuan rute Jakarta-Yogyakarta oleh Kementerian Perhubungan.
Pembekuan rute tersebut dilakukan sebagai sanksi atas peristiwa slip-nya (skidding-out) penerbangan Garuda Indonesia GA-258 rute Jakarta – Yogyakartadi bandara Adisucipto pada 1 Februari 2017.
Tanggapan Garuda ini diterima oleh Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (7/2/2017) yang ditandatangani oleh VP Corporate Communication Garuda, Benny S Butarbutar sebagai berikut:
1. Garuda Indonesia belum menerima secara resmi surat mengenai pemberian sanksi tersebut. Hingga saat ini, Garuda Indonesia juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian insiden di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, mengingat proses investigasi masih sedang berlangsung yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
2. Garuda Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi dan jika telah selesai dilaksanakan dan ditemukan penyebab insiden tersebut, maka Garuda Indonesia menerima sanksi yang diberikan.
3. Selain itu, sesuai standar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia secara otomatis melakukan upaya-upaya corrective actions, dengan melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan. Manajemen juga langsung memberlakukan preventive grounding (tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden) untuk kepentingan investigasi, juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan.
4. Mengenai sanksi pembekuan sementara ijin rute Jakarta - Yogyakarta, dengan ini dijelaskan bahwa Garuda Indonesia saat ini melayani sepuluh penerbangan Jakarta – Yogyakarta pp setiap harinya, sedangkan yang hanya dikenakan sanksi pembekuan sementara adalah salah satu saja dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA-258, dimana penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa.
5. Manajemen Garuda Indonesia akan bekerjasama dengan pihak regulator dan menerima sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
6.Garuda Indonesia memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai upaya untuk menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman dan kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara kedepannya. Oleh karenanya Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Kementerian Perhubungan RI guna keperluan pelaksaan correctivation plan.