Kesejahteraan Tenaga Outsourcing Buruk, Apindo : Tugas Pemerintah Mengawasi
Pengawasan tersebut seharusnya dilakukan oleh badan khusus sehingga kesejahteraan para tenaga outsourcing kurang diperhatikan
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga kerja alih daya atau outsourcing masih memiliki paradigma yang buruk.
Pemotongan pendapatan atau kurangnya jumlah pendapatan yang dibayarkannya masih menjadi isu yang muncul dari perusahaan penyedia tenaga alih daya.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Anton Supit, permasalahan tersebut bisa ditangani dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
"Dalam segala hal ada yang baik dan jelek, nah tugas pemerintah mengawasi, karena sudah disebut mereka tidak boleh menerima upah lebih rendah (dari UMR)," ucap Anton Supit, saat ditemui di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2107).
Pengawasan tersebut seharusnya dilakukan oleh badan khusus, yang saat ini belum ada, sehingga kesejahteraan para tenaga outsourcing kurang diperhatikan.
"Outsourcing atau bukan hak kesejahteraan itu sama, cuma kalau persoalan bekerja di sini (perusahaan) tanggung jawab pemimpin perusahaan. Tapi kalau dia bekerja di sini dari perusahaan outsorcing itu, ya tanggung jawab si outsourcing itu, dalam hal upah dan lain-lain," papar Anton Supit.
Selain ada pengawasan dari badan yang kompeten, pemerintah dan para pengusaha yang membutuhkan dan memberikan tenaga outsourcing diharap bisa duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami harapkan pemerintah duduk bersama bahwa persoalan kita sekarang ini struktur ketenagakerjaan kita seperti ini, bagaimana menyelesaikannya," imbuh Anton Supit.