Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sri Mulyani: Freeport Boleh Kembali ke Perjanjian Kontrak Karya

Seperti diketahui, Freeport per 10 Februari lalu resmi menjadi pemegang IUPK dari yang sebelumnya berstatus kontrak karya (KK).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sri Mulyani: Freeport Boleh Kembali ke Perjanjian Kontrak Karya
FREEPORT INDONESIA
Jembatan sungai Ajkwa atau sering dinamakan Mil-34 di kompleks tambang Freeport Indonesia di Papua. 

Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak dan PNBP. Penerimaan pajak diantaranya pajak yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan, bea masuk dan cukai.

Sementara PNBP diantaranya iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa soal kebijakan fiskal bagi Freeport, Kemenkeulah yang berwenang sehingga dirinya menyerahkan hal ini kepada Menteri Keuangan.

"Nanti biar Menteri Keuangan lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama dan yang tidak. Ini dominannya domain seperti Peraturan Daerah (Perda) Pungutan," kata Jonan.

Reporter: Ghina Ghaliya Quddus

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas