Ratusan Karyawan Freeport Dipecat, Jonan Meradang
"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bereaksi keras atas keputusan PT Freeport Indonesia merumahkan sekitar 300 karyawan dan ekspatriat setelah Pemerintah Indonesia tak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat, serta rencana Freeport Indonesia mengajukan gugatan arbitrasi terkait perizinan ekspor konsentrat yang menggantung tersebut.
Dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (18/2/2017), Jonan menegaskan, pihaknya tak bisa menahan jika PT Freeport Indonesia mengajukan arbitrase. Dia menilai, langkah hukum merupakan hak siapapun.
"Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum. Karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," kata Jonan dikutip situs Kontan.
Menurut kabar yang didapat Kontan, PT Freeport Indonesia akan mengajukan arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah buntu. Nego tersebut antara lain terkait divestasi saham, ekspor mineral, dan izin perpanjangan kontrak.
"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," kata Jonan.
Menurut dia, Freeport selayaknya korporasi global seharusnya memperlakukan karyawan sebagai aset berharga, bukan alat untuk memperoleh keuntungan semata.
Sebelumnya, ditulis Antara, PTFI telah merumahkan sekitar 300 karyawan dan ekspatriat lantaran pemerintah tak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat.
Tanpa izin ekspor, Freeport hanya memproduksi 40% konsentrat, yang akan dikirim ke PT Smelting di Gresik.
Pemerintah RI saat ini masih menggelar pembicaraan dengan Freeport terkait divestasi 51% saham, lebih besar ketimbang yang tercantum di Kontrak Karya tahun 1991 yaitu 30%.
Selain itu, pemerintah dan Freeport masih saling tarik menarik di pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pemerintah RI sudah memberikan kembali izin ekspor konsentrat pada Freeport dengan syarat harus membangun smelter dalam lima tahun ke depan.
Freeport bersikeras ingin mendapatkan hak dari statusnya yang lama sebagai Kontrak Karya terkait perpajakan dan perpanjangan kontrak.
Terkait rencana arbitrase, KONTAN hari ini telah mencoba menghubungi Jurubicara PTFI Riza Pratama namun tak dibalas atau mendapat jawaban.
Reporter Azis Husaini