Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Jokowi Tantang Freeport: Kalau Sulit Diajak Berunding, Saya Akan Bersikap

"Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Tantang Freeport: Kalau Sulit Diajak Berunding, Saya Akan Bersikap
Madame Tusaauds
Jokowi sedang menjalani pengukuran untuk keperluan pembuatan patung lilin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden  Joko Widodo akan mengambil sikap terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia.

"Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) pagi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait.

"Sekarang ini biar menteri dulu," ujar Jokowi.

Pada dasarnya, lanjut Jokowi, pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah.

"Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis," ujar Jokowi.

Baca: Guru Besar UI: Freeport Mengancam Membawa Indonesia ke Arbitrase, Arbitrase yang Mana?

Berita Rekomendasi

"Tapi ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.

PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada kontrak karya.

Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

Baca: Berkonflik dengan Pemerintah RI, Saham Freeport Merosot

Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.

 
Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas