Luhut: Freeport Sudah 50 Tahun, Masa Tidak Boleh 51 Persen Sahamnya
Pemerintah akan tetap meminta PT Freeport Indonesia melakukan divestasi 51 persen sahamnya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan tetap meminta PT Freeport Indonesia melakukan divestasi 51 persen sahamnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.
"Masa bangsa Indonesia, sudah 50 tahun (Freeport di Indonesia) tidak boleh minta saham 51 persen," tutur Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Menurut Luhut, pemerintah khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah berdiskusi dengan PT Freeport Indonesia, termasuk induk usahanya Freeport-McMoRan Inc untuk mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Kita tunggu aja sebentar, saya kira Presiden Joko Widodo sudah ambil sikap yang baik. Intinya pemerintah mau bikin win-win solution," ucap Luhut.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, pemerintah tidak mempersulit investasi asing ke dalam negeri, dimana dalam peraturan tersebut perusahaan pertambangan yang menjadi IUPK wajib membangun smelter.
"Kita tidak mau mempersulit orang investasi di Indonesia, tapi bagaimanapun mereka harus mematuhi peraturan kita," tutur Luhut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.