Pemerintah Impor Daging Kerbau dari India, DPR Bilang Itu Melanggar Undang-Undang
Status India masih sedang melaksanakan penanggulangan secara intensif soal penyakit kuku dan mulut (PMK).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemasukan Ternak dan atau produk hewan.
Salah satu pasal dalam PP tersebut melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang harusnya menjadi rujukan pembuatan PP.
PP Pasal 6 ayat 1 memungkinkan pemerintah memasukkan produk hewan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui badan kesehatan hewan dunia.
Lewat PP tersebut, pemerintah mengimpor daging dari India. Padahal, India merupakan negara yang belum diakui memiliki zona base untuk PMK. Status India masih sedang melaksanakan penanggulangan secara intensif soal PMK.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan sebagai ketua panja yang membahas UU No.41/2014 pihaknya kaget adanya tambahan poin di dalam PP soal pemasukan daging dari India, karena tidak pernah dibahas dalam UU.
"Harusnya PP itu turunan dari UU, karena itu kami menilai impor daging dari India itu tidak sejalan dengan UU yang dibuat bersama DPR dan pemerintah, jadi perlu ada yang direvisi," ujar Herman dalam diskusi Implikasi Putusan MK terhadap Importasi Zona Base dan Kelembaganannya akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, DPR akan memanggil pemerintah untuk menanyakan adanya aturan yang tidak sejalan dengan UU.
Pemerintah harus melakukan dua hal, yaitu merevisi PP atau merevisi UU soal pemasukan daging ke dalam negeri.
Menurut Herman, saat membahas UU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat membatasi pemasukan daging ke Indonesia yakni hanya dari Negara dan Zona yang sudah dinyatakan bebas PMK.
Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan pihaknya tetap mengacu pada rekomendasi impor (Rekom) Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Karena itu, Kemdagtetap mengeluarkan SPI sejauh ada Rekom dari Kemtan. "Hal itu sesuai dengan Permendag No.59 tahun 2016," ujar Oke.
Dia mengatakan, saat ini Kemdag telah menugaskan Perum Bulog mengimpor daging kerbau dari India untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dan harga daging kerbau jelang lebaran nanti.
Masih ada 21.000 ton daging kerbau India yang harus diimpor sampai Maret dan 30.000 ton yang rencananya akan diimpor tapi harus dirundingkan dulu dengan Kemtan pasca adanya putusan MK.
Reporter Noverius Laoli