Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buntut Kasus Donasi Belanja: Alfamart Tak Terima Dianggap Badan Publik, Gugat KIP ke Pengadilan

"Perusahaan mengajukan keberatan, berbentuk gugatan ke pengadilan negeri untuk membatalkan putusan KIP."

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buntut Kasus Donasi Belanja: Alfamart Tak Terima Dianggap Badan Publik, Gugat KIP ke Pengadilan
KONTAN
Gerai Alfamart 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mengajukan keberatan dan menempuh prosedur hukum ke pengadilan negeri untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang menyatakan status Alfamart sebagai badan publik.

Sekretaris Perusahaan Alfamart, Solihin mengatakan, KIP tidak tepat membuat keputusan atas laporan salah satu konsumen atau donatur ‎yang mempertanyakan transparansi atas program donasi konsumen.

"Perusahaan telah memberikan informasi ke bersangkutan, karena tidak puas maka membawa permasalahan ini ke KIP, dimana kemudian KIP memeriksa dan mengeluarkan putusan karena KIP menyatakan berwenang terhadap perusahaan," tutur Solihin, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Mengacu Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata Solihin, perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai badan publik.

Sementara, kewenangan KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk badan publik.

Baca: Alfamart Klaim Program Donasi Uang Kembalian Belanja Konsumen Disalurkan Lagi ke Masyarakat

Berita Rekomendasi

Menurutnya, definisi badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatof, dan badan lain yang fungsi ‎dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

"Perusahaan mengajukan keberatan, berbentuk gugatan ke pengadilan negeri untuk membatalkan putusan KIP, dalam gugatan ini tidak ada tuntutan berbentuk ganti rugi apapun kepada pihak konsumen atau donatur dalam kasus ini," paparnya.

Solihin menegaskan, gugatan yang diajukan perusahaan sama sekali tidak dikarenakan konsumen yang mempertanyakan transparansi program donasi konsumen, namun ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekunesi perusahaan dianggar sebagai badan publik dapat dibatalkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas