Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Cabai di Jakarta Melonjak karena Permainan Bandar di Pasar Induk

Dari hasil investigasi tim KPPU di tingkat petani cabai, khususnya di Malang dan sekitarnya, petani menjual cabai rawit seharga Rp 50.000 per kg.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Cabai di Jakarta Melonjak karena Permainan Bandar di Pasar Induk
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Harga cabai rawit turun menjadi Rp 90 kilogram yang semula sampai Rp 150 ribu per kilogram di lapak pedagang sayuran Pasar Induk Bulungan, Tanjung Selor, Kaliamantan Utara, Rabu (11/1/2017). TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan beberapa harga komoditas pangan seperti gula dan cabai menarik minat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri dugaan terjadi kartel.

Karena itu, sejak Januari 2017 lalu, KPPU bahkan sudah menurunkan timnya.

Ketua KPPU Syarkawi Rauff mengatakan, dari hasil penelusuran sementara, kenaikan harga cabai semisal, ditentukan oleh tiga faktor. Pertama adalah turunnya produksi cabai sekitar 30% akibat musim hujan berkepanjangan.

Kedua, KPPU menemukan adanya enam rantai distribusi dari petani ke konsumen. Panjangnya rantai distribusi ini menyebabkan kenaikan harga cabai menjadi sangat tinggi.

Ketiga, adanya indikasi para bandar di setiap pasar induk melakukan persekongkolan untuk menahan pasokan dan menaikkan harga cabai.

Dari hasil investigasi tim KPPU di tingkat petani cabai, khususnya di Malang dan sekitarnya, petani menjual cabai rawit seharga Rp 50.000 per kg.

Sedangkan sampai ke konsumen, harganya melesat menjadi Rp 150.000 per kg. Artinya, ada margin sangat besar yang dinikmati pedagang.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penelusuran di pasar induk di Jakarta, Bekasi, dan Bogor, KPPU juga menemukan paling banyak hanya ada tiga bandar besar.

Mereka inilah yang mendapatkan cabai dari pengepul dan kemudian menjual ke agen atau pedagang di pasar. "Mereka menguasai pembelian dan penjualan cabai rawit," ujarnya, akhir pekan.

Adapun untuk gula, KPPU juga menemukan harga gula di konsumen Rp 16.000 per kg dari yang seharusnya Rp 12.500 000 per kg.

Jika mengacu pembelian gula dalam negeri Rp 9.100 per kg, seharusnya harga gula di tingkat distributor paling tinggi Rp 11.000 per kg. Dengan harga itu, distributor seharusnya sudah bisa mengantongi untung sekitar Rp 1.500 per kg.

Menurut Syarkawi, KPPU akan memonitor apakah ada kesepakatan antara importir gula dengan distributor dalam menentukan harga di tingkat distributor.

Sayangnya, Syarkawi belum mau menyebutkan siapa saja bandar dan distributor besar itu. "Kami sangat hati-hati dalam mencari bukti-bukti awal dugaan kartel ini sebelum masuk tahap penyelidikan," dalihnya.

Potong rantai distribusi

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas