Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Akan Terbitkan Regulasi Taksi Online Awal April

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan peraturan tersebut sudah memasuki uji publik tahap kedua dan diharapkan akan rampung pada Maret ini

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenhub Akan Terbitkan Regulasi Taksi Online Awal April
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DEMO KENDARAAN ONLANE - Puluhan Supir mobil online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) bersiap-siap melakukan aksi damai di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017). Demo yang diikuti oleh mobil dan motor onlane di DPR ini meminta pemeritah untuk memperhatikan nasib mereka . Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menargetkan awal April mendatang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 tahun 16 tentang Penyelenggaraan Angkutan non trayek, sudah bisa diberlakukan.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan peraturan tersebut sudah memasuki uji publik tahap kedua dan diharapkan akan rampung pada Maret ini.

"Saya sudah melakukan audiensi dengan organda, pengusaha taksi dan taksi online. Diharapkan 1 April, revisi PM 32 bisa kita laksanakan," kata Pudji di Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/3/2017).

Baca: Sopir Taksi Konvensional Keluhkan Tarif Murah Taksi Online, Ini Tuntutan Mereka

Ia mengatakan ada 11 poin yang menjadi tuntutan perubahan revisi PM 32 tahun 2016 itu.

"Yang paling esensi yang pertama adalah masalah yang berkaitan dengan pajak. Di situ kita memasukan ada revisi di PM 32 kena pajak bagi para pengusaha bisnis transportasi," ujarnya.

Pudji juga menjelaskan poin kedua terkait sanksi yang sebelumnya dalam PM 32 tidak ada.

BERITA TERKAIT

"Bagaimana kita menerapkan suatu peraturan pemerintah jika tidak ada sanksi, oleh karenanya diaturan yang direvisi itu ada sanksi," kata Pudji.

Selain itu, poin penting lainnya dalam revisi PM nomor 32 tahun 2016 yakni masalah kuota atau jumlah antara taksi daring dan konvensional.

"Kita tidak ingin suatu keributan, over kapasitas dari para pengemudi. Sehingga semua harus dibatasi armadanya dan ini melalui pemda yang memutuskan. Jumlah itu semacam kuota. Tidak ada lagi over kegiatan transportasi daring," jelas Pudji.

"Sama halnya dengan tarif yang menjadi salah satu masalah utama antara taksi online dan konvensional. Dalam revisi nanti ada batasan tarif atas dan tarif bawah yang nantinya diserahkan ke pemda," lanjutnya.

Nantinya taksi daring akan ditempeli dua stiker khusus dari Kemenhub sebagai penanda.

Satu untuk angkutan sewa umum berplat kuning, dan satu angkutan sewa khusus berplat hitam seperti taksi daring. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas