Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Masalah, DPR Komisi IX Ingin Ada Koordinator Sistem Jaminan Sosial

"Supaya bejalan paralel dngan keinginan untuk melakukan tranformasi program jaminan pensiun PT Taspen ataupun PT Asabri, harus ada koordinatornya."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Banyak Masalah, DPR Komisi IX Ingin Ada Koordinator  Sistem Jaminan Sosial
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Angggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angggota Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz menilai, saat ini sistem jaminan sosial tidak berjalan dengan baik. Butuh koordinator khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan sistem tersebut.

"Supaya bejalan paralel dngan keinginan untuk melakukan tranformasi program jaminan pensiun PT Taspen ataupun PT Asabri, harus ada semacam leader atau koordinatornya," ujar Irgan di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Irgan memaparkan sejak ada Peraturan Pemerintah no.70 tahun 2015, hal itu telah melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Peserta Jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena hal itu DPR ingin kembali membahas pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia.

"Karena sekarang banyak persoalan perlindungan sosial banyak pemangku kepentingannya," ungkap Irgan.

Irgan menambahkan PP no.70 tahun 2015, membuktikan pemerintah tidak patuh terhadap aturan yang ada. Karena itu Irgan berharap adanya revisi terhadap PP tersebut.

"PP itu tidak selaras dengan UU SJSN dan BPJS seharusnya menyesuaikan diri dengan semangat UU di atasnya itu menunjukan inkonsistensi pemerintah untuk melaksanakan regulasi yang telah di sepakati," papar Irgan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan tidak boleh ada lagi Badan Pengelola selain BPJS. Namun akibat PP tersebut, PT Taspen dan PT Asabri yang menjadi operator sistem jaminan sosial.

BERITA REKOMENDASI

"Menurut ketentuan UU BPJS, semestinya tidak boleh lagi ada Badan Pengelola di luar BPJS," kata Saleh.

Saleh memaparkan PP No. 70 tahun 2015 melanggar keberadaan badan penyelenggara yang dibentuk melalui UU SJSN dan UU BPJS. Saleh menjelaskan sejak 1 Juli 2015 PNS diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT).

"Menurut UU BPJS, yang diberikan tenggat sampai 2029 itu sebenarnta hanya untuk pengalihan Jaminan Pensiun yang saat ini masih dikelola Taspen dan Asabri," kata Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas