Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pusat Alihkan Tanggung Jawab Bikin Tarif Atas dan Tarif Bawah Angkutan Online ke Pemda

Dalam revisi PM no 32 2016, salah satu poin yang dikembalikan ke Pemda, yaitu penentuan tarif atas dan bawah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pusat Alihkan Tanggung Jawab Bikin Tarif Atas dan Tarif Bawah Angkutan Online ke Pemda
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Penumpang menumpuk di depan Stasiun Bogor imbas dari bentrok angkot versus ojek online di Kota Bogor, Senin(20/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubunga, Polri dan Menteri Komunikasi dan Informasi menggelar video conference dengan sejumlah pimpinan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 2016 di ruang Pusdalsis Mabes Polri, Selasa (21/3/2017).

Pimpinan daerah yang terlibat teleconference antara lain Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Video conference ini membicarakan masih adanya kekosongan regulasi atau aturan hukum yang mengatur taksi daring, maka keputusan tersebut masih terus ada tindakan sosialisasi dari pusat ke daerah.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui masih ada masalah di enam wilayah, jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Misalnya sempat terjadi konflik yang terjadi di Tangerang antara pihak angkutan umum dengan ojek online.

"Makanya ada sosialisasi biar tertib dan masalah selesai," tambah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Munculnya PM No 32 2016 sebagai bukti nyata bahwa ada upaya dari pemerintah agar tetap hadir dalam melayani masyarakat, dalam mengatur keberadaan transportasi online.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap ada asimilasi dari taksi konvensional dan taksi online sehingga ada sistem yang memberikan pelayanan dengan kecanggihan yang baik," kata Menhub Budi Karya Sumadi

Dalam revisi PM no 32 2016, salah satu poin yang dikembalikan ke Pemda, yaitu penentuan tarif atas dan bawah.

Diharapkan ke depannya ada kesepakatan tarif stakeholder yang terkait, seperti kepala daerah dengan penyedia transportasi online, agar tercipta iklim bisnis yang kondusif.

Penentuan tarif tersebut dilakukan dengan proses, perumusan dilakukan di daerah, kemudian diusulkan ke pusat.

Tahapan tersebut dilakukan karena jika semua ditentukan di daerah, maka pusat akan keberatan.

Begitu pula sebaliknya, jika ditentukan di pusat, nanti daerah akan beralasan mempunyai kebijakan yang berbeda.

"Intinya, daerah yang merumuskan, pusat yang menentukan," tambah Tito Karnavian.

 
Reporter: Tantyo Prasetya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas