Komisi IX DPR RI: Pemerintah Ingkari Amanat UU BPJS
Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015.
PP tersebut dinilai telah mengingkari amanat dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pasalnya, isi dari PP Nomor 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Menurut ketentuan UU BPJS, semestinya tidak boleh lagi ada Badan Pengelola di luar BPJS. PP Nomor 70/2015 tersebut jelas mengingkari keberadaan badan penyelenggara yang dibentuk melalui UU SJSN dan UU BPJS," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Saleh menegaskan, pada saat BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh sejak tanggal 1 Juli 2015 lalu, seharusnya seluruh aparat sipil negara, termasuk PNS diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT).
"Menurut UU BPJS, yang diberikan tenggat sampai 2029 itu sebenarnya hanya untuk pengalihan Jaminan Pensiun yang saat ini masih dikelola Taspen dan Asabri," jelasnya.
Terkait persoalan ini, Komisi IX DPR RI, lanjut Saleh, sebenarnya sudah pernah meminta kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikannya di tingkat internal pemerintah.
"Mungkin saja, karena masih ada tenggat waktu sampai 2029 itu, hal itu belum ditindaklanjuti. Tetapi yang jelas, tumpang tindih persoalan payung hukum seperti ini tidak boleh terjadi," Saleh menegaskan.
Harus Dibatalkan
Hal senada ditegaskan, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Chairul Mahfiz yang meminta pimpinan Komisi IX DPR RI untuk segera memanggil seluruh stake holder terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Seharusnya DPR juga mengundang seluruh stakeholder terkait untuk memastikan pelaksanaan SJSN sesuai UU," kata Irgan di sela-sela acara RDP tersebut.
Bahkan, Irgan mendesak pemerintah untuk segera membatalkan seluruh peraturan pemerintah terkait pelaksanaan jaminan sosial yang isi bertentangan dengan amanat UU SJSN dan UU BPJS. "Yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang seperti PP 70/2015 itu, yah harus dibatalkan," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Divisi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja membenarkan, bahwa selama ini pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan penerbitan PP Nomor 70/2015 tersebut.
Bahkan, lanjut Utoh, BPJS Ketenagakerjaan juga kaget dengan munculnya Rancangan Peraturan Pemerintah-Bukan Aparatur Sipil Negara (RPP BASN) yang bertujuan untuk mengelola perlindungan terhadap para pekerja honorer/non-ASN di lingkungan Kementerian dan Penyelenggara Negara yang saat ini kabarnya sedang diajukan untuk dapat diproses menjadi sebuah PP baru.