Pansus Pelindo II Temukan Uang Sewa JICT Untuk Bayar Utang Global Bond
"Iya bunga global bond Rp 1,2 triliun per tahun dibayar bukan dari proyek-proyek melainkan uang sewa perpanjangan JICT dan Koja," kata Iman Rahman
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II menemukan adanya uang sewa perpanjangan Jakarta Inernational Container Terminal (JICT) dan TPK Koja yang terindikasi melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara.
Menurut Pansus, dana tersebut digunakan membayar bunga global bond sebesar Rp 1,2 triliun per tahun.
"Iya bunga global bond Rp 1,2 triliun per tahun dibayar bukan dari proyek-proyek melainkan uang sewa perpanjangan JICT dan Koja," kata Direktur Keuangan Pelindo II, Iman Rahman dalam rapat Pansus Pelindo II di Jakarta, Kamis, (23/3/2017).
Iman menjelaskan, Pelindo II mampu bayar bunga karena tertolong dari perpanjangan JICT-Koja.
Selain itu, menurut Direktur Komersil Pelindo II Saptono Irianto, pada saat penerbitan global bond, proyek-proyek masih dalam pra feasibility study (pra studi kelayakan usaha).
Pihaknya berharap proyek-proyek yang digarap dengan global bond dapat berjalan.
"Kalibaru tahap I (NPCT-1) memang belum berjalan penuh. Kami berharap kedepannya Kalibaru dapat beroperasi penuh. Apalagi transhipment akan kami jalankan," kata Saptono.
Mantan Direktur Keuangan Pelindo II mengaku tidak tahu jika Global Bond tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo II.
"Soal ketidaksesuaian RKAP yang ditanyakan Pansus, kami akui tidak tahu. Tugas saya cari uang. Penggunaanya silahkan tanya Direksi sekarang," kata Orias.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.