Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

BI dan PPATK Berebutan RUU Transaksi non Tunai

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengajukan Rancangan UU untuk Pembatasan Penggunaan Uang Kartal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengajukan Rancangan UU untuk Pembatasan Penggunaan Uang Kartal.

Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo lalu diserahkan ke DPR RI.

Pada prosesnya PPATK dan Bank Indonesia (BI) sempat menghadapi perselisihan. Pasalnya RUU pembatasan penggunaan uang tunai dimasukan ke dalam regulasi BI.

"BI sarankan digabung ke UU BI," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Bogor, Jumat (23/3/2017).

Badaruddin menegaskan RUU tersebut tidak cocok dengan BI. Karena regulasi itu kata Badaruddin lebih tepat jika berdiri sendiri sehingga tidak menabrak aturan BI yang lain.

"PPATK berpendapat tidak, sebaiknya tetap UU nya sendiri," ungkap Badaruddin.

Badaruddin mengakui pada awalnya pemerintah dan BI yang awalnya mensosialisasikan pembatasan penggunaan uang tunai.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun pada pelaksanaannya Badaruddin menilai aturan pembatasan tersebut harus berdiri sendiri.

"Walaupun BI punya hubungan terhadap substansinya," kata Badaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas