Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dinilai Rugikan Negara, Perusahaan yang Tidak Bangun Smelter Harus Dicabut Izinnya

Sebaiknya pemerintah tidak usah memberikan izin ekspor dan jalankan UU Minerba secara konsisten

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Dinilai Rugikan Negara, Perusahaan yang Tidak Bangun Smelter Harus Dicabut Izinnya
ist
Ilustrasi smelter bauksit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 15 juta ton biji nikel kadar rendah dan bauksit dalam jumlah yang sama bakal diekspor menyusul dibukanya kembali ekspor mineral mentah.

Hal ini berbanding terbalik dengan semangat pembangunan smelter di dalam negeri, yang sangat bergantung pada jaminan pasokan mineral mentah.

Kerugiannya jauh lebih besar apabila diekspor mentah daripada mengolah dan memurnikan secara berkesinambungan di dalam negeri.

Pengamat Ekonomi Pertambangan dari Universitas Indonesia Berly Martawardaya mengungkapkan, argumen paket kebijakan relaksasi ekspor mineral adalah meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan perekonomian dengan membuka pintu ekspor mineral mentah sulit diterima.

Kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat pasal 103 dan 170 di UU Minerba yang kedudukannya lebih tinggi dan menetapkan tahun 2014 sebagai deadline.

Melalui ekspor mineral mentah, Indonesia cuma memperoleh pendapatan dari bea keluar dan royalti.

Sementara itu, nilai tambah dari produk turunan bahan mineral mentah dan perluasan lapangan pekerjaan dinikmati negara lain.

Berita Rekomendasi

Belum lagi kerusakan lingkungan yang terjadi karena eksploitasi bentang alam oleh praktik tambang yang tidak ramah lingkungan.

“Indonesia perlu melihat manfaat jangka panjang dan nilai tambah yang berkesinambungan dari pengolahan dan pemurnian mineral untuk kepentingan nasional. Jika tidak memenuhi persyaratan, sebaiknya tidak usah diberi izin ekspor,” katanya, Jumat (24/3/2017).

Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menambahkan, mengacu pada amanat UU Minerba, izin ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang belum membangun smelter sebagai tindakan illegal.

Pada periode 2014 lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2015 yang memberi dispensasi ekspor produk olahan selama 3 tahun.

Dispensasi ekspor tersebut ternyata tidak dimanfaatkan perusahaan untuk membangun smelter.

Pemerintah lalu kembali membuka keran ekspor untuk lima tahun ke depan.

Sayangnya, tidak ada jaminan yang jelas relaksasi itu dapat memacu pembangunan smelter baru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas