Dana Repatriasi Baru Rp 146 Triliun, DJP Terus Lakukan Sosialisasi Pengampunan Pajak
sosialisasi pengampunan pajak terus dilakukan oleh petugas pajak yang bekerjasama dengan semua pihak.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dana Repatriasi Baru Rp 146 Triliun, DJP Terus Lakukan Sosialisasi Pengampunan Pajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hestu-yoga-saksama-pajak_20160926_174827.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus mengimbau kepada wajib pajak mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi pengampunan pajak terus dilakukan oleh petugas pajak yang bekerjasama dengan semua pihak.
"Kamis dan Jumat lalu juga ada sosialisasi bekerjasama dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) di 15 kota," ujar Hestu saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Tercatat, dana repatriasi hingga siang ini mencapai Rp 146 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.026 triliun, dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.454 triliun.
"Negara asal dari repatriasi paling banyak kami belum cek detailnya, nanti awal April 2017 setelah tax amnesty berakhir baru kami lihat dan sampaikan," tutur Hestu.
Adapun jumlah surat pernyataan harta yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 842.894 dengan uang tebusan mencapai Rp 109 triliun.
Sementara komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta yaitu badan UMKM sebesar Rp 486 juta, badan non UMKM Rp 13,1 triliun, objek pajak non UMKM Rp 87,6 triliun, dan objek pajak UMKM Rp 6,78 triliun.