Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tenaga Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan RI Belum Kuat

Dia menilai fenomena tersebut muncul karena banyaknya peraturan di bidang perikanan dan kelautan yang bersifat informal.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tenaga Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan RI Belum Kuat
TRIBUNNEWS/APFIA
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri di Konferensi Internasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Industri Perikanan Indonesia di Kementerian KKP, Jakarta, Senin (27/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, menuturkan sebagai negara maritim, Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang kuat yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Pelanggaran hak asasi manusia masih sering terjadi terhadap para pekerja di sektor ini, seperti perdagangan manusia, penyelundupan manusia untuk diperkerjakan paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah serta upah yang tak sesuai.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan serikat pekerja di sektor kelautan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, di Konferensi Internasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Industri Perikanan Indonesia di Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Dia menilai fenomena tersebut muncul karena banyaknya peraturan di bidang perikanan dan kelautan yang bersifat informal.  

Menaker menyatakan, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk menjadikan aturan hukum di bidang kelautan dan perikanan menjadi aturan yang legal formal.

Peraturan informal tersebut diantaranya karyawan yang bekerja tanpa ikatan kontrak kerja jelas.

Berita Rekomendasi

Dampaknya karyawan bisa diperlakukan semena-mena. Saat kapal bersandar di pelabuhan, awak kapal tidak bisa turun karena tidak lengkapnya surat-surat.

"Hubungan kerja antara pemilik kapal nelayan dengan nelayannya masih belum formal. Jadi tidak didasarkan pada kontrak kerja dengan aturan yang jelas," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas