Uang Rp 29 Triliun Gagal Pulang ke Indonesia
"Tanyakan ke WP, mereka enggak menyampaikan ke kita," kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Sedangkan berdasarkan karakteristiknya, WP terdaftar 2016 paska tax amnesty berjumlah 44.232, WP datar 2015/2016 sebelum tax amnesty berjumlah 28.201, WP tidak lapor SPT berjumlah 196.786, WP lapor SPT berjumlah 635.845, dan WP tidak bayar sebanyak 16.709.
Catatan Ditjen Pajak, repatriasi dan deklarasi harta luar negeri didominasi lima negara. Wajib pajak asal Singapura merupakan negera terbesar repatriasi dan deklarasi harta.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo merinci, untuk repatriasi Singapura jumlahnya Rp 84,52 triliun, lalu Cayman Islands Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,28 triliun, Virgin Islands Rp 6,58 triliun, dan China sebesar Rp 3,65 triliun.
Untuk deklarasi luar negeri, Singapura masih berada di urutan pertama dengan Rp 751,19 triliun, Virgin Islands sebesar Rp 76,92 triliun, Hong Kong dengan jumlah Rp 56,27 triliun, Cayman Islands dengan Rp 52,86 triliun, dan Australia sebesar Rp 41,15 triliun.
"Negara-negara asal dana repatriasi dan deklarasi luar negeri ada 5 yang terbesar, repatriasi Singapura," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada kewajiban para wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak, dan menyampaikan laporan penempatan harta bagi harta deklarasi dalam negeri dan atau laporan pengalihan serta realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Laporan pertama disampaikan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Dan 30 April untuk wajib pajak badan. (tribunnews/seno sulistyono/apfia/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.