Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Freeport Belum Setuju Divestasi Saham 51 Persen

"Kementerian ESDM saat ini terus melakukan perundingan dengan PT FI," kata Sujatmiko.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Freeport Belum Setuju Divestasi Saham 51 Persen
Freeport Indonesia
Aktivitas pekerja di tambang bawah tanah di tambang PT Freeport Indonesia di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menyatakan, meski sepakat mengenai perubahan status dari kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia belum menyetujui divestasi 51 persen sahamnya ke Pemerintah RI.

"Terkait perundingan mengenai divestasi saham sebesar 51 persen, saat ini belum
ada pembahasan antara Pemerintah dan PT FI," ujar Sujatmiko kepada Tribunnews.com, Minggu (2/4/2017).

Seolah mengoreksi, Sujatmiko menegaskan Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak pernah menyebut PT FI telah setuju melepas 51 persen sahamnya kepada Pemerintah RI.

"Kementerian ESDM saat ini terus melakukan perundingan dengan PT FI," kata Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, selain menerima perubahan ke IUPK, PTFI juga meminta tambahan waktu enam bulan ke depan terkait pembahasan kepastian investasi dan jaminan fiskal serta divestasi saham.

"Pemerintah berkomitmen agar investasi di bisnis pertambangan mineral tetap terjaga dan di saat yang bersamaan, peningkatan nilai tambah mineral serta pengelolaannya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara," kata Sujatmiko.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas