Kelanjutan Semen Indonesia di Rembang Harus Berpatokan Pada Hukum yang Berlaku
Keputusan Mahkamah Agung yang kemudian dipatuhi dan dijalankan oleh Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berlarut-larutnya persoalan pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk hanya bisa diakhiri jika pemerintah secara tegas berpatokan kepada hukum yang berlaku.
Keputusan Mahkamah Agung yang kemudian dipatuhi dan dijalankan oleh Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, sudah seharusnya tidak lagi membuka peluang bagi pihak lain untuk mendesakkan kepentingannya melalui aksi jalanan.
Menurut Aliansi Pemuda Untuk Kemajuan Bangsa (APKB) Choirul Muchlis, kasus semen Rembang milik PT Semen Indonesia hanya akan selesai jika pemerintah pusat mengambil kebijakan yang berpatokan kepada hukum. Bukan menyelesaikannya berdasarkan pertimbangan politis atau pertimbangan ekonomi.
APKB beranggapan bahwa persoalan semen Rembang menjadi berlarut-larut karena ada pihak yang berupaya memaksakan kehendak yang justru tidak berpatokan pada aturan hukum itu sendiri.
"Solusi penyelesaian semen Rembang, menurut Choiril Muchlis, adalah melakukan win-win solution antara Semen Indonesia dan warga.
Oleh sebab itu, jalan keluar terbaik bagi pemerintah adalah konsisten terhadap rencana strategi nasional. “Termasuk menjunjung tinggi dan menjalankan hukum dalam setiap kebijakannya,” kata Choirul dalam keterangan persnya.
APKB mendorong pemerintah agar segera mengambil keputusan yang tepat, mengingat Semen Indonesia merupakan BUMN yang mampu menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian Indonesia.