Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah dan DPR Harus Lebih Perhatikan Pabrikan Rokok Kretek

besaran cukai itu dasar ketetapannya dari APBN. Idealnya, rokok naik linier dengan inflasi, pertumbuhan dan faktor lain.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah dan DPR Harus Lebih Perhatikan Pabrikan Rokok Kretek
Ilustrasi 

Sementara itu, terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPR RI yang tidak melibatkan Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), dinilai tidak tepat dan patut dicurigai bagian lobi-lobi. Padahal, anggota Gappri merupakan pembayar cukai terbesar (70%).

Seharusnya dewan lebih memperhatikan suara-suara dari industri nasional, dalam hal ini industri rokok kretek nasional, ketimbang hanya meminta pandangan dari pabrikan rokok putih.

Bahkan, merujuk data, kontribusi industri pabrikan rokok kretek, mencapai 80% dari total kontribusi cukai yang disetor ke negara.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai, pabrikan rokok kretek sudah jelas dari sisi serapan bahan baku lokal juga tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, padat karya. Seharusnya, pandangannya juga diperhatikan.

Bahkan, bila perlu, khusus untuk rokok putih atau rokok impor, dikenakan cukai tinggi sementara rokok kretek dikenakan cukai lebih rendah.

"Kalau negara mau melindungi harus ada dispartias cukai pengenaan cukai rendah bagi rokok kretek atau berbahan baku lokal dibandingkan dengan rokok putih, rokok berbahan baku impor," ujar Agus.

Dengan begitu, akan ada jaminan keberlangsungan industri kretek dalam negeri dan tembakau nasional. Apalagi dari sisi penyerapan kandungan tembakau lokal, industri pabrikan rokok kretek lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Berita Rekomendasi

"Kalau tidak dibedakan, akan tergerus dari hulu ke hilir. Kretek ini, kan, Indonesia banget. Ini sebenarnya peperangan korporat multinasional, untuk itu kami usul ada disparitas, khusus untuk rokok putih, berbahan baku impor, dikenakan cukai tinggi," tegasnya.

Agus mewanti-wanti lobi-lobi perusahaan multinasional, yang notabene sudah mencaplok sejumlah pabrik rokok lokal, untuk mempengaruhi kebijakan. Ia menegaskan, kementerian keuangan, harus memberi dukungan nyata bagi produk rokok kretek dalam negeri.

Pemerintah, seharusnya, juga jangan sungkan menerapkan kebijakan seperti Amerika yang melindungi rokok putih mereka. Meski WTO menetapkan bahwa pelarangan rokok kretek ke Amerika menyalahi aturan, namun Amerika tidak mematuhi, dengan dalih kepentingan industri dalam negeri.

"Amerika menerapkan aturan larangan rokok aromatic, kemudian Indonesia menggugat lewat WTO dan menang. Namun Amerika, tidak mematuhi, dengan dalih melindungi industri. Terapkan saja ha serupa. Jangan dibuat mengambang kalau memang pemerintah memandang kontribusi tembakau memberi pemasukan besar ke negara," tandas Agus.(Yudho Winarto)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas