Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bagaimana Cicilan Per Bulan DP 0 Persen Menurut Kalkulator KPR Syariah?

Dengan tenor seperti ini, konsumen diwajibkan membayar cicilan per bulan Rp 4,13 juta per bulan dengan margin efektif 16,2 persen per annum.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bagaimana Cicilan Per Bulan DP 0 Persen Menurut Kalkulator KPR Syariah?
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PAMERAN PROPERTY 

TRIBUNNEWS.COM - Pembicaraan mengenai program uang muka atau down payment (DP) rumah 0 persen yang dilontarkan pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan- Sandiaga Uno, terus bergulir.

Pembicaraan tidak hanya terjadi di media arus utama yang mengetengahkan pendapat para pakar, regulator, dan pelaku industri properti, melainkan juga media sosial. 

KompasProperti telah melakukan simulasi terkait Program DP 0 Persen dengan DP yang ditalangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 52,5 juta atau 15 persen dari total harga poperti, dalam hal ini rumah susun (rusun).

Hasil yang didapat dari kalkulator KPR/KPA BTN adalah bahwa untuk dapat membeli rusun dengan harga Rp 350 juta, calon konsumen harus berpenghasilan lebih dari Rp 7,5 juta per bulan atau minimal Rp 9 juta per bulan.

Mengacu aturan BI, cicilan per bulan atau debt service ratio harus 30 persen atau sepertiga dari total penghasilan, dengan besaran tergantung tenor KPR/KPA.

Untuk properti atau rusun dengan harga Rp 350 juta dan DP 15 persen maka plafon pinjaman yang disetujui adalah Rp 297,5 juta.

Dengan asumsi suku bunga 8,75 persen setahun pertama, maka calon konsumen dikenakan cicilan per bulannya sebesar Rp 3,4 juta untuk masa tenor selama 20 tahun. 

Berita Rekomendasi

Perlu dicatat, simulasi tersebut di atas menggunakan kalkulator KPR/KPA bank konvensional. Lantas, bagaimana bila menggunakan fasilitas KPR/KPA bank syariah?

KompasProperti melakukan simulasi dengan menggunakan kalkulator murabahah dari empat bank syariah pada Minggu (23/4/2017). 

Dua dari empat bank syariah memberikan tenor maksimal hanya 180 bulan atau 15 tahun. Keduanya adalah Bank BCA Syariah, dan Bank Muammalat.

Bank Muammalat, contohnya. Dengan tenor maksimal 15 tahun, bank ini mengharuskan konsumen membayar cicilan Rp 4,3 juta per bulan.

Sementara kalkulator murabahah Bank BCA Syariah menunjukkan angka Rp 4,3 juta per bulan dengan margin efektif 16 persen per annum.

Lain lagi dengan Bank Syariah Mandiri. Bank pelat merah ini, bahkan hanya memberikan tenor maksimal 120 bulan atau 10 tahun.

Dengan tenor seperti ini, konsumen diwajibkan membayar cicilan per bulan Rp 4,13 juta per bulan dengan margin efektif 16,2 persen per annum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas