Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Catatan Pengusaha soal Kebijakan Larangan Impor Tekstil

langkah pemerintah membatasi impor tekstil demi mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri sudah tepat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

Impor yang melonjak hingga 300 persen terutama untuk kain, umumnya dilakukan oleh kalangan importir produsen (IP). Kalau IP yang impor, produknya tidak bisa dipindahtangankan.

Kemenperin akan melakukan kroscek data permintaan impor para produsen tekstil yang diberikan oleh Kemendag untuk kemudian ditinjau permintaan impornya dengan kapasitas produksinya.

“Jadi nanti kita informasikan kepada pihak Kemendag, kalau produsen bersangkutan sebetulnya tidak perlu impor segini, karena kapasitas produksinya hanya segini. Kami terus berkoordinasi dan perlu diawasi, karena dikhawatirkan tekstil impor itu dipindahtangankan,” ujar Sigit.

Ia mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap menggunakan produk dalam negeri sebagai dukungan untuk pertumbuhan industri TPT nasional.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas