Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dradjad Wibowo: Demi Kebaikan Bersama, AEoI Harus Kita Dukung

Ekonom Dradjad H Wibowo menilai, setelah tax amnesty dilaksanakan, sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dradjad Wibowo: Demi Kebaikan Bersama, AEoI Harus Kita Dukung
ISTIMEWA
Ekonom Dradjad Wibowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Dradjad H Wibowo menilai, setelah tax amnesty dilaksanakan, sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

"Indonesia ikut meneken komitmen global terkait pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information - AEoI). Indonesia, seperti juga Singapura dan Malaysia, sudah berkomitmen melaksanakannya mulai 1 Januari 2018, sementara negara lain seperti Australia mulai 1 Januari 2017," ungkap Dradjad, Rabu (17/5/2017).

Dradjad menegaskan, detil dari pelaksanaan AEoI ini masih perlu dimatangkan antar negara, baik secara multilateral atau bilateral. Namun ada catatan penting, lanjutnya, Amerika Serikat tidak ikut meneken AEoI.

"Justru negara lain dipaksa menyetor data nasabah WN AS kepada AS melalui Fatca (Foreign Account Tax Compliance Act). Substansi Perppu sudah sewajarnya dijalankan, dan dijalankan," Dradjad menegaskan kembali.

Pemerintah optimistis, DPR meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung, menyatakan mereka yang tidak mendukung diterbitkannya Perppu tersebut, ketakutan hartanya yang disimpan tidak sesuai aturan bisa terungkap.

"Yang tidak mendukung mungkin ketakutan karena banyak yang disimpan-simpan gitu ya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan yang dikutip tribunnews.com dari kompas.com.

Berita Rekomendasi

Pramono menuturkan, Perppu ini tidak bisa dihindari. Negara-negara dunia sudah menyepakati adanya transparansi data perpajakan pada 2018 mendatang. Apalagi, pemerintah Indonesia sudah melaksanakan program pengampunan pajak atau 'tax mmnesty'.

Presiden Joko Widodo dipastikan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi perpajakan.

Dradjad Wibowo kemudian memberikan catatan, beberapa hal krusial yang perlu dijaga pemerintah. Kewenangan ini sangat rawan disalahgunakan oleh oknum pajak nakal.

Perppu memberi kewenangan yang luar biasa besar kepada aparat Pajak, ditambah dengan denda tax amnesty yang sangat besar.

"Di sisi lain, mekanisme pengawasan serta check and balance tidak disiapkan. Hanya mengikuti mekanisme generik yang ada di Kementerian Keuangan. Kondisi ini membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan," anggota Dewan Kehormatan PAN ini menegaskan kembali.

Risiko KKN juga meningkat tinggi. Ini terlepas dari apakah pemilik rekening tersebut lalai dengan sengaja atau tidak, ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan," lanjutnya.

Kondisi tersebut, berpotensi membuat nasabah keuangan panik. Seharusnya, tidak perlu panik, asalkan mereka sudah ikut tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan ini bisa berubah menjadi risiko pelarian modal.

"Pemilihan Perppu sebagai dasar hukum, bukan Undang-Undang normal, bisa menambah efek psikologis negatif. Karena DPR hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak Perppu. Tidak ada pilihan memperbaiki berdasarkan masukan masyarakat. Tidak ada peluang membangun mekanisme pengawasan serta check and balance," lanjutnya.

Demi kebaikan bersama, AEoI harus kita dukung bersama. Namun yang paling ideal, dasar hukumnya sebaiknya UU yang normal, dengan pembahasan dipercepat agar diterapkan 1 Januari 2018. Dengan demikian, masukan dari masyarakat bisa diakomodasikan, mekanisme pengawasan serta check and balance bisa dibangun.

"Jika disepakati terdapat kegentingan memaksa, saya sarankan pemerintah menyusun PP berisi mekanisme pengawasan, mencegah kepanikan. Perppu ini, diterapkan bertahap. Mereka yang disasar tahun pertama, nasabah, badan atau orang pribadi dengan saldo besar atau tidak ikut tax amnesty. Dipertimbangkan juga, beri kesempatan mereka yang lalai tax amnesty," papar Dradjad.

Masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional.

"Saya ajak semua pihak dukung kebijakan Presiden dalam AEoI karena ini adalah kebijakan yang benar. Saya ingatkan agar pemerintah, mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya," Dradjad yang juga Lektor Kepala, Perbanas Institute menegaskan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas