DPR Tolak Pencabutan Subsidi Pelanggan Listrik 450 VA
"Karena pencabutan subsidi listrik setiap golongan pelanggan, sesuai UU No. 30/2009 harus melalui mekanisme persetujuan DPR."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta pemerintah membatalkan pembahasan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan 450 volt ampere (VA). Alasannya rakyat miskin masih harus disubsidi, sesuai amanat UUD 1945.
Seperti diketahui jumlah pelanggan listrik 450 VA tahun ini mencapai 27 juta pelanggan. Ada sekitar 13 juta yang akan terkena penyesuaian tarif listrik. Selama ini subsidi 450 VA mencapai Rp 30 triliun per tahun.
Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR dari Golkar, mengatakan, pihaknya menolak jika pemerintah mengajukan pencabutan subsidi listrik pelanggan 450 VA.
Menurutnya, DPR juga menolak pencabutan subsidi 900 VA untuk masyarakat miskin.
"Maka, tentu saja yang 450 VA juga tak setuju. Kami lebih fokus masyarakat miskinnya. UUD 1945 mengamanahkan itu. Kita harus tunduk dan patuh pada UUD," ungkap dia ke KONTAN, Kamis (8/5/2017).
Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar mengatakan, sejauh ini pemerintah dan DPR belum membahas soal pencabutan subsidi listrik pelanggan 450 VA.
"Nanti kalaupun ada rencana tersebut akan dibahas dalam pembahasan APBNP 2017," imbuh dia.
Sejauh ini Komisi VII DPR belum tahu apa alasan adanya rencana pencabutan subsidi listrik 450 VA tersebut.
"Apakah sudah dilakukan survei atau mungkin ada realokasi dari anggaran subsidi tersebut. Nanti akan kami tanyakan," terang dia.
Kurtubi, Anggota Komisi VII dari Partai Nasdem, mengaku belum tahu mengenai rencana pencabutan subsidi listrik 450 VA. "Saya belum tahu, tapi mungkin Ketua Komisi VII sudah dengar," katanya.
Inas Nasrullah Zubir, Wakil Komisi VI DPR dari Hanura, mengatakan, Fraksi Hanura pasti menolak adanya rencana pencabutan subsidi listrik itu. "Tetapi silakan tanya ke Fraksi Hanura Komisi VII," kata dia.
Dia juga belum bersedia berbicara mengenai apa yang mesti dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rencana pencabutan itu.
Sujatmiko Jurubicara Kementerian ESDM bilang, pada tahun 2017, tarif listrik pelanggan 450 VA tetap disubsidi dan tidak ada rencana mencabut tahun ini.
"Karena pencabutan subsidi listrik setiap golongan pelanggan, sesuai UU No. 30/2009 harus melalui mekanisme persetujuan DPR," ujarnya.
Saat ini PLN sedang melakukan pencocokan data identitas pelanggan 450 VA dengan data TNP2K rumah tangga miskin dan rumah tangga tidak mampu.
Tujuannya diselaraskan antara data yang ada di TNP2K dan kondisi riil di lapangan.
Sebelumnya, Spesialis Komunikasi Hubungan Luar TNP2K Regi Wahono mengatakan, proses penghapusan subsidi listrik 450 VA sedang berjalan.
"Berdasarkan data terpadu, ada 14 juta orang miskin yang berhak mendapat subsidi listrik 450 VA," terang Regi belum lama ini. Artinya, akan ada sekitar 13 juta pelanggan 450 VA yang mengalami penyesuaian tarif.
Ia berharap, proses pendataan tuntas paling cepat Agustus atau September. Supaya data pelanggan subsidi yang dicabut bisa disahkan per Oktober 2017. "Sebelum pembahasan APBN tahun ini harus sudah selesai," tegas Regi kepada KONTAN, Kamis (11/5/2017).
Pengamat Ketenagalistrikan Fabby Tumiwa menyatakan, subsidi listrik yang tidak tepat sasaran memang perlu dicabut.
"Tapi bagaimana menentukan sasaran pelanggan 450 VA yang layak atau tidak menerima subsidi?" kata dia.
Jika akan dilakukan tidak pada tahun ini dan pemerintah perlu hati-hati karena pencabutan subsidi mengurangi belanja rumah tangga kelompok masyarakat yang hidup sedikit di atas garis kemiskinan.
Skema pencabutan itu diprediksi akan sama dengan pencabutan subsidi 900 VA. Ada penelisikan terhadap rumah tangga miskin sesuai basis data terpadu keluarga miskin TNP2K dan data pelanggan PLN.
"Saya menduga, kemungkinan besar dalam periode 6 bulan, demi mengurangi efek kejut," kata dia.
Reporter: Azis Husaini/Febrina Ratna Iskana/Pratama Guitarra