Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KM Mutiara Sentosa I Terbakar di Masalembu, Pengawasan Ditjen Perhubungan Laut Bagaimana?

"Layak atau tidaknya kapal tersebut beroperasi harus diselidiki. Sebab, kebakaran yang terjadi merenggut nyawa."

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KM Mutiara Sentosa I Terbakar di Masalembu, Pengawasan Ditjen Perhubungan Laut Bagaimana?
Istimewa
KM Mutiara Sentosa I 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa I terbakar di perairan Masalembu Sumenep Madura.

Terbakarnya kapal ini menimbulkan korban jiwa sebanyak 5 orang. Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta pengusutan dilakukan sampai tuntas.

"Layak atau tidaknya kapal tersebut beroperasi harus diselidiki. Sebab, kebakaran yang terjadi merenggut nyawa," ujar Nizar Zahro melalui pesan singkat, Minggu (21/5/2017)

Dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran disebutkan aspek manajemen keselamatan kapal (pengecekan rutin), dasar aturannya PP nomor 51 tahun 2002 tentang perkapalan.

Di pasal 5 disebutkan, setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiaklautan kapal yang meliputi  keselamatan kapal, pengawakan kapal, manajemen keselamatan pengoperasioan kapal dan pencemaran dari kapal, pemuatan dan status hukum kapal.

Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 sesuai dgn pasal 303 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008.

Berita Rekomendasi

"Jadi jika ada kebakaran seperti itu maka kapalnya tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran. Jadi harus disanksi dengan tegas sesuai aturan yang sudah ditentukan. Apalagi sampai memakan korban jiwa," papar Politikus Gerindra itu.

Nizar juga mengkritik tanggung jawab pemerintah yang tertera dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Dalam pasal 5 menurutnya disebutkan bahwa pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya

dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud meliputi: pengaturan, pengendalian, pengawasan.

"Karenanya kami juga bertanya bagaimana pengawasan pemerintah terhadap kapal yang akan berlayar. Jangan sampai kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran diberikan izin untuk berlayar. Kalau itu terjadi maka peristiwa kebakaran seperti yang terjadi di masalembu akan kembali terulang," jelas Nizar.


Nizar meminta kepada pihak - pihak terkait seperti Kementerian perhubungan, syahbandar dan yang bertanggung jawab di pelabuhan, untuk bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran di pelabuhan masa lembu tersebut.

"Kami turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal. Kami juga menuntut agar pihak - pihak terkait bertanggung jawab kepada korban atas insiden kebakaran itu." 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas