Kemenag Cabut Izin 24 Penyelenggara Travel Haji dan Umrah
sebanyak 24 penyelenggara travel haji dan umrah yang dicabut perizinannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun 2015
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang bisnis usaha umrah menggiurkan di tanah air ini. Namun jika tidak berhati-hati, niat ibadah berbuah petaka jika sembarangan memilih agen perjalanan umrah.
Dari data yang diperoleh KONTAN, sebanyak 24 penyelenggara travel haji dan umrah yang dicabut perizinannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun 2015 hingga pertengahan tahun 2017 ini.
Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim menyatakan, penyelenggara umrah yang dicabut perizinannya mayoritas kesalahannya adalah tidak mempunyai tiket pulang, berutang ke hotel, melanggar masa berlaku visa ataupun penipuan dengan gagal berangkat.
"Kebanyakan adalah kasusnya penipuan, yang urutan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembekuan serta pencabutan," kata Arfi pada KONTAN, Sabtu (27/5).
Saat ini Kemenag juga tengah mengawasi perusahaan travel haji dan umrah yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun sayangnya ia belum mau menyebut berpa jumlah travel yang tengah diawasi secara intensif. "Sedang dibahas dengan tim,"ujar Arfi.
Sebelum keluarnya payung hukum standarisasi berupa Peraturan Menteri Agama, Kemenag tengah melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Kami lebih intens menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk beberapa permasalahan umrah yang tidak ada instrumennya di Kementerian Agama," pungkas Arfi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqiem mengatakan, banyaknya penipuan yang terjadi pada jemaah calon umrah merupakan akibat dari permintaan dan penawaran yang tidak seimbang.
Kementerian Agama dan seluruh asosiasi penyelenggara haji dan umrah dan Komisi VIII DPR RI harus duduk bersama mencari solusi. Tujuan pertemuan tersebut ialah untuk menghasilkan sejumlah perjanjian dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk mencegah kejadian yang berulang.
Ketua Umum Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan hak-hak jemaah umrah sangat jelas diatur dalam UU No. 13/2008 tentang penyelengaraan ibadah haji dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 tahun 2012. Karena jemaah umrah adalah konsumen jasa wisata, kata Mustolih mereka juga dilindungi oleh UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi, ketegasan dan respon cepat pihak Kemenag menindak travel-travel nakal," tutur Mustolih.(Ramadhani Prihatini)