Nasabah Perbankan yang Punya Rekening Minimal Rp 1 M tak Perlu Khawatir terkait Wajib Lapor
LPS memandang nasabah perbankan tidak perlu khawatir terkait wajib lapor ke petugas pajak bagi yang memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang nasabah perbankan tidak perlu khawatir terkait wajib lapor ke petugas pajak bagi yang memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar.
"Saya rasa yang menyimpan dana di bank, dia wajib pajak yang baik, maka tidak perlu khawatir," kata Ketua LPS, Fauzi Ichsan di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Fauzi, direvisinya batasan minimal saldo yang wajib lapor ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, merupakan langkah yang tepat agar lebih praktis dan efisien.
"Kalau Rp 200 juta akan banyak sekali yang harus dipantau, kalau minimal Rp 1 miliar lebih sedikit dipantau," ujar Fauzi.
Fauzi pun menyakini, peraturan menteri keuangan terkait batasan minimal saldo wajib lapor pajak, tidak akan mengganggu likuiditas perbankan dan berpindahnya ke instrumen keuangan lainnya.
"Kalau lari ke properti, akhirnya uangnya juga akan lari ke perbankan," tutur Fauzi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke lembaga keuangan secara otomatis kepada DJP menjadi Rp 1 miliar.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 701PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.