Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

DPR Minta OJK Serius Sosialisasikan Literasi Finansial ke Masyarakat

"Semakin terampil masyarakat menggunakan produk atau jasa keuangan, maka sistem keuangan semakin stabil."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Minta OJK Serius Sosialisasikan Literasi Finansial ke Masyarakat
KOMPAS IMAGES
Heri Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan 50 persen masyarakat belum mengerti cara menggunakan produk dan jasa keuangan.

Hal itu kata Heri membuat tugas baru untuk Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru terpilih.

ini Heri menitipkan mereka harus bisa mengajarkan mayoritas masyarakat yang belum mengetahui sistem keuangan.

"Orang-orang (OJK) yang telah terpilih nanti adalah mereka-mereka yang punya komitmen untuk terus meningkatkan kemampuan literasi keuangan masyarakat yang masih bisa disebut minim," ujar Heri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Heri menjelaskan hubungan erat terjalin antara literasi keuangan dengan kestabilan sistem keuangan.

Keseimbangan sistem menurut Heri dibuktikan pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan.

"Artinya, semakin terampil masyarakat menggunakan produk atau jasa keuangan, maka sistem keuangan semakin stabil," ungkap Heri.

Rekomendasi Untuk Anda

Heri pun berharap masyarakat Indonesia bisa terus meningkatkan ilmu pengetahuan mengenai produk dan jasa keuangan. Karena hal itu yang menciptakan kestabilan di sistem keuangan negara.

"Semakin tidak terampil masyarakat dalam menggunakan produk atau jasa keuangan, maka sistem keuangan semakin tidak stabil," papar Heri.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 di Pasal 28 hingga 31 mengamanahkan OJK untuk melakukan sejumlah pokok, yaitu memberikan informasi dan edukasi, meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat, melakukan pelayanan pengaduan konsumen, melakukan pembelaan hukum, mengeluarkan ketentuan mengenai perlindungan konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas