Google Sepakat Bayar Pajak di Indonesia, Berapa Nilainya?
"Kami telah bersepakat dengan mereka berdasarkan 2016. Namun kami tidak bisa membuka angkanya," kata Sri Mulyani kepada para wartawan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Google telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia soal pembayaran pajak untuk 2016 setelah perusahaan tersebut dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia.
Kesepakatan pembayaran pajak dikemukakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada Selasa (13/06/2017).
"Kami telah bersepakat dengan mereka berdasarkan 2016. Namun kami tidak bisa membuka angkanya," kata Sri Mulyani kepada para wartawan.
Pada 2016, Google Indonesia diperiksa Ditjen Pajak karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia.
Menurut Muhammad Haniv, selaku Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, pendapatan iklan internet di Indonesia sebesar US$830 juta (Rp11 triliun) dan diperkirakan setengahnya berasal dari Google.
Namun Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4% dari pendapatan iklan di Indonesia, yang disebut sebagai fee atau bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California tersebut.
Haniv menegaskan Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga akan dikenai pajak perusahaan sebesar 25% dan berlaku surut sehingga pajak tahun 2015 yang sedang diperiksa dapat dikenakan tarif pajak perusahaan normal.
Tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% dari laba kena pajak.
Berdasarkan perkiraan Haniv, pendapatan iklan Google dapat mencapai Rp5 triliun.
Dengan asumsi margin 35% dari total pendapatan, maka laba kena pajak Google adalah sebesar Rp1,75 triliun. Dengan demikian perkiraan pajak perusahaan Google dapat mencapai Rp437,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.