Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MLI, Instrumen Aparat Pajak Kejar Pajak Industri Digital

Saat ini Indonesia belum memiliki instrumen khusus untuk memajaki bisnis digital tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in MLI, Instrumen Aparat Pajak Kejar Pajak Industri Digital
KOMPAS IMAGES
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan lebih gencar menyisir potensi pajak yang selama ini belum optimal. Salah satu sektor yang memiliki potensi besar adalah ekonomi digital.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sektor ekonomi digital ke depannya akan semakin menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi. Namun sayang, saat ini Indonesia belum memiliki instrumen khusus untuk memajaki bisnis digital tersebut.

Karena itu, pihaknya akan memanfaatkan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) yang telah ditandatangani di Prancis.

Instrumen tersebut dapat digunakan sebagai celah untuk membidik sektor ekonomi digital itu. Pasalnya penentuan Badan Usaha Tetap (BUT) tidak lagi ditentukan dengan treaty yang ada.

Di Indonesia, permasalahan BUT ada dalam penentuan pajak Over The Top (OTT), sebab perusahaan digital yang ada di Indonesia bukan kantor tetap, melainkan hanya server. Yang ada saat ini harus ada fix based, dengan treaty yang saat ini ada tidak bisa tertangkap.

"Tapi dengan MLI ini ada perubahan definisi dari penentuan BUT itu sendiri sehingga diharapkan dengan MLI kita bisa menangkap adanya treaty abuse," kata Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Leli Listianawati.

Terkait MLI ini, Indonesia telah memilih 33 negara untuk saling mengimplementasikan pasal-pasal tertentu termasuk terkait BUT itu, dengan prioritas di negara ASEAN. "Beberapa yang kami pertimbangkan, pertama hubungan politik, kedua treaty-nya kurang menguntungkan, ketiga geografis, harusnya Singapura yang termasuk ASEAN juga dipilih," kata Leli.

Berita Rekomendasi

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, saat ini hampir seluruh negara di dunia mengalami kesulitan dalam upaya memajaki perusahaan multinasional yang berbasis ekonomi digital seperti Google, Twitter, Facebook karena model bisnis digital yang tidak berbentuk fisik.

Sistem pajak internasional saat ini juga belum memiliki solusi yang disepakati secara global," kata Darussalam.

Definisi BUT sebenarnya dapat diperluas dalam ketentuan domestik, namun selama model tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) belum diubah, definisi yang diperluas dalam aturan domestik tersebut tidak akan berpengaruh.

Hal itu karena status hukum P3B lebih tinggi dari ketentuan domestik. Permasalahan BUT dalam pajak OTT karena tidak adanya kantor fisik di Indonesia.

 Reporter: Ghina Ghaliya Quddus

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas