Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 seperti ditulis media," kata dia.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ESDM belum menyetujui perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
Demikian dikemukakan Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid, dalam keterangannya, Selasa (4/7/2017).
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 seperti ditulis media," kata dia.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku maka perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan divestasi saham hingga sebesar 51%.
"Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang," ujarnya.
Dijelaskan bahwa sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak.
Hari ini, dilakukan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan namun tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.