Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Taksi Online Naik Berlipat-lipat

Indah (26), karyawati Bank BNI, mengaku bingung ketika hendak pulang dari kantornya di kawasan Sudirman, Tanah Abang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tarif Taksi Online Naik Berlipat-lipat
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indah (26), karyawati Bank BNI, mengaku bingung ketika hendak pulang dari kantornya di kawasan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Seolah tak percaya ketika ia memelototi smartphone miliknya.

Beberapa aplikasi taksi online dicobanya, hasilnya tetap sama. Tarif yang muncul di ponselnya untuk ongkos taksi online dari kantornya ke Stasiun Manggarai, melonjak tinggi. Bahkan berlipat dari tarif biasanya.

Sehari-hari, Indah memang memakai taksi online untuk pulang.

Ia biasa naik taksi online dari kantor ke Stasiun Manggarai, lalu melanjutkan perjalanan memakai kereta commuter line untuk pulang ke rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor.

Indah baru mengetahui bahwa ada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tarif taksi online mulai 1 Juli 2017. Namun ia tidak menyangka bahwa tarif yang harus dibayarnya untuk jarak dari Sudirman ke Manggarai jadi berlipat.

"Jadi mahal banget ya, padahal kenapa saya pilih Uber ya karena lebih murah dari taksi biasa. Saya juga tahunya (penetapan tarif dasar taksi online) baru sekarang ini aja," katanya saat ditemui Warta Kota di warung makan gedung Wisma BNI 46 pada Senin (3/7) petang.

BERITA TERKAIT

"Biasanya itu paling cuma Rp 12.000 sampai paling mahal Rp 15.000, tapi sekarang sampai Rp 40.000. Ada Grab Share sih yang lebih murah, tapi agak susah karena nunggu (driver Grab Car) yang searah," ujar Indah, masih dengan mata yang terpaku pada tarif di ponselnya.

Setelah menimbang-nimbang, akhirnya Indah memilih untuk memakai ojek online karena jauh lebih murah.

"Taksi online mahal, saya naik ojek aja kalau gitu," ucapnya.

Simulasi

Terhitung sejak 1 Juli 2017, memang berlaku Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

PM antara lain mengatur bahwa tarif dasar taksi online di wilayah Pulau Jawa adalah tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Penetapan tarif dasar tersebut rupanya secara langsung meningkatkan tarif yang berlaku untuk sejumlah taksi online saat ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas