Sikap Patra Niaga Sesuai Aturan Selesaikan Masalah AMT
Direktur Eksekutif Puskepi Sofyano Zakaria menilai sikap Patra Niaga sudah sesuai dengan aturan untuk selesaikan masalah tuntutan mantan Awak Mobil Ta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Puskepi Sofyano Zakaria menilai sikap Patra Niaga sudah sesuai dengan aturan untuk selesaikan masalah tuntutan mantan Awak Mobil Tangki (AMT). Karena menurut Sofyano hubungan hukum antara para mantan AMT tersebut harus jelas.
"Apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan Patra niaga atau dengan mitra patra niaga. Ini harus jelas," ujar Sofyano, Kamis (6/7/2017).
Sofyano mengingatkan Patra Niaga, harus tetap komit menjamin bahwa angkutan BBM Pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar.
Hal yang akan disesalkan masyarakat adalah jika tanpa ada aksi pemogokan ternyata angkutan BBM menjadi terhalang.
"Ini baru persoalan. Namun terbukti dan dapat dibuktikan bahwa selama ini distribusi BBM ke SPBU tetap berlangsung lancar dan aman-aman saja. Ini pantas di apresiasi," jelas Sofyano.
Disisi lain, Sofyano berpendapat, mantan AMT tersebut terikat perjanjian hukum dengan pihak lain dan bukannya dengan patra niaga, maka seharusnya gugatan atau protes dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
"Ini juga hendaknya dipahami pihak Kemenaker yang menangani kasus ini," papar Sofyano.
Sebelumnya diketahui PT Pertamina Patra Niaga menghimbau kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan yang ada melalui jalur hukum yang sah.
"Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Rudy Permana
PT Pertamina Patra Niaga tetap fokus menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Idul Fitri 2017 hingga tanggal 10 Juli 2017 dan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).