Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Didemo Nelayan, Kebijakan Susi Soal Larangan Cantrang Ahirnya Dianulur

“Evaluasi itu menyangkut tiga hal. Satu menyangkut pembiayaan. Aspek pengadaan cantrang atau alat pengganti cantrang,” ujar Teten

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Didemo Nelayan, Kebijakan Susi Soal Larangan Cantrang Ahirnya Dianulur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Massa yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia itu menuntut pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang dan payang di tingkat nasional dengan tidak membatasi ukuran gross ton kapal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) terkait pelarangan cantrang untuk tangkap ikan akan dievaluasi.

Poin-poin kebijakan Susi yang akan dievaluasi menyangkut pembiayaan dan pengadaan alat pengganti cantrang.

“Evaluasi itu menyangkut tiga hal. Satu menyangkut pembiayaan. Aspek pengadaan cantrang atau alat pengganti cantrang,” ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Pemerintah juga akan mengkaji apakah penggunaan cantrang merusak lingkungan atau tidak. Sebab, klaim nelayan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.

“Mereka (nelayan) meminta pemerintah mencabut Permen KP soal pelarangan cantrang. Karena menurut mereka cantrang itu tidak merusak lingkungan. Mereka bisa buktikan,” ucap Teten.

Sembari menunggu hasil evaluasi, Teten mengatakan bahwa instruksi Presiden Joko Widodo yakni membolehkan nelayan menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga bulan Desember.

“Tadi yang saya sampaikan, yang bisa dilakukan pemerintah pada saat tadi sesuai arahan Presiden, penggunaan cantrang diperpanjang sampai Desember, karena memang nelayan baik yang di bawah 10 GT (Red: Gross Ton) nelayan kecil atau di atas 10 GT belum siap,” kata Teten.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas