Ditjen Pajak Bakal Kirim Wajib Pajak Bandel ke Lapas Nusakambangan
penyanderaan wajib pajak dilakukan setelah proses penagihan hingga hingga penyitaan yang dilakukan petugas pajak tidak membuahkan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membawa penunggak pajak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, jika selama enam bulan telah mendekam di Lapas Salemba, tidak melunasi utang pajaknya.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penyanderaan atau gijzeling wajib pajak dilakukan setelah proses penagihan hingga hingga penyitaan yang dilakukan petugas pajak tidak membuahkan hasil.
"Gijzeling dilakukan ketika sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), kami masukan ke Lapas dan yang banel lebih dalam 6 bulan tidak bayar dikirim ke Nusakambangan," tutur Ken di kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Ken, gijzeling merupakan upaya terakhir petugas pajak dalam menagih utang pajak, guna memenuhi target penerimaan perpajakan yang ditetapkan pemerintah.
"Saya perintahkan semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setiap hari harus ada satu yang disandera, tentunya dengan dilandasi bahwa wajib pajak harus sudah inkrah," papar Ken.
Nilai utang wajib pajak yang dapat dilakukan gijzeling yaitu minimal Rp 100 miliar dan pertama kali dilakukan pada 2002.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.