Anak Usaha TPS Food Tersandung Hukum, Saham Buyung Poetra Menghijau
Saham PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) mendapatkan imbas positif dari melemahnya saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saham PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) mendapatkan imbas positif dari melemahnya saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akibat anak usahanya tersandung kasus hukum.
Tercatat, saham HOKI pada penutupan perdagangan hari ini menguat 10 poin atau 2,48 persen ke level Rp 414 per saham.
Sepanjang perdagangan hari ini, saham HOKI bergerak pada kisaran Rp 392 hingga Rp 456 per saham, dimana saat pembukaan berada di level Rp 402 per saham.
Baca: Gudang Beras Anak Usaha disegel, Ini Penjelasan Tiga Pilar Sejahtera
"Karena AISA lagi ada masalah, pelaku pasar beralih ke saham HOKI. Tapi kalau secara riil, masih harus ilihat dulu, apakah ada peralihan orang beli beras dari produk Tiga Pilar ke Topi Koki (produk Buyung Poetra)," ujar Analis Binaartha Sekuritas Reza Priyambada, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut Reza, pelemahan saham AISA menyusul anak usahanya terkena masalah hukum, merupakan fenomena wajar terjadi dalam dinamika persahaman. Dimana, sentimen negatif tersebut akan membayangi hingga adanya kejelasan dari manajemen untuk operasional perusahaan.
"Untuk sementara ini, kami merekomendasikan trading sell (jual), dengan support Rp 1.150- Rp 1.165 dan resistance Rp 1.390-Rp 1.400 per saham," papar Reza.
Saham AISA pada perdagangan hari ini sudah mengalami auto reject bawah, merosot 24,92 poin atau 400 poin ke level Rp 1.205 per saham, dimana saham tersebut pada pembukaan perdagangan hari ini di level Rp 1.605 per saham.
Semalam, Indo Beras Unggul yang memproduksi beras premium cap Ayam Jago diduga melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium.
Modusnya perusahaan mengemas beras IR64 seharga Rp 9 ribu per kilo gram dengan label cap Ayam Jago agar terlihat beras premium dan dijual seharga Rp 20 ribu per kilo gram.
Gudang beras Indo Beras Unggul yang berada di jalan Rengas KM 60, Kedung, Bekasi disegel kepolisian, dan pelakunya akan dijerat menggunakan Undang-Undang Konsumen an Pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang dalam Usaha.