Misbakhun: RUU Redenominasi Harus Segera Dibahas
mengupayakan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi bisa segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan menyatakan bahwa dirinya akan mengupayakan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi bisa segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.
Alasannya, RUU yang akan mengatur penyederhanaan rupiah itu harus segera dibahas. Menurut Misbakhun, RUU Redenominasi memang sudah masuk Prolegnas 2015-2019.
Namun, politikus Golkar yang dikenal getol mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo itu mengatakan, RUU Redenominasi harus bisa masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2017.
"Sebagai bentuk dukungan saya kepada program pemerintah dalam rangka memperkuat perekonomian nasional dan sistem pembayaran maka saya sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI mengusulkan supaya RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2017 perubahan," ujarnya, Senin (24/7/2017).
"Dengan demikian RUU Redenominasi bisa segera dibahas di DPR bersama pemerintah," lanjutnya.
Misbakhun menjelaskan, RUU Redenominasi yang berasal dari inisiatif pemerintah sudah masuk ke DPR. Isinya adalah tentang penyederhanaan nilai uang rupiah tanpa mengurangi nilai tukar uang tersebut terhadap barang.
Dengan redenominasi, lanjutnya, maka uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 saja. Namun, kata Misbakhun menambahkan, penyederhanaan nominal rupiah itu tak berpengaruh pada nilai tukarnya.
Meski demikian Misbakhun menegaskan, kebijakan pemerintah itu tentu akan berdampak besar pada sistem pembayaran di masyarakat luas. Karena itu, sambungnya, penerapannya butuh waktu lama untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum rupiah baru diedarkan.
"Perlu koordinasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya mewujudkan program redenominasi ini supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dì masyarakat setelah nanti RUU Redenominasi ini disetujui oleh DPR menjadi undang-undang,” ujarnya.
Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu menambahkan, hal yang harus disiapkan dalam menyambut redenominasi adalah rupiah dalam satuan terkecil.
Hal itu juga demi mencegah inflasi barang akibat cara pandang masyarakat terhadap satuan rupiah dalam nilai kecil terhadap barang.
Selain itu Misbakhun mengatakan, RUU Redenominasi memang sudah perlu dibahas mengingat saat ini nilai USD setara Rp 13.000-an.
Politikus asal Pasuruan itu menganggap posisi nilai tukar tersebut sudah tidak mencerminkan posisi kekuatan ekonomi Indonesia yang berada di peringkat ke-16 dunia dan anggota G20.
Apalagi beberapa tahun ini ekonomi Indonesia secara konsisten tumbuh pada kisaran lima persen dan menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
"Inflasi inti stabil pada kisaran 3,5 persen -4,5 persen per tahun. Cadangan devisa yang dimiliki yang dimiliki sebesar USD 125 miliar cukup untuk membiayai kebutuhan impor sampai lebih dari enam bulan," tegasnya.