Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Ganggu Aktivitas Pelabuhan SP JICT Disarankan Tidak Gelar Aksi Mogok Kerja

Pihak manajemen JICT tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena tidak sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama sebelumnya.

zoom-in Ganggu Aktivitas Pelabuhan SP JICT Disarankan Tidak Gelar Aksi Mogok Kerja
Tribunnews/JEPRIMA
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerta PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) saat melakukan demo di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2017). Dalam aksinya tersebut mereka mendorong KPK untuk melakukan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison port mengingat telah terang benderang terpenuhi unsur korupsinya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) berencana akan melakukan mogok kerja pada Agustus mendatang.

Rencana ini menyusul keluarnya surat manajemen JICT terkait tuntutan tambahan bonus, kenaikan upah, dan Program Tabungan Investasi (PTI).

Pihak manajemen JICT tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena tidak sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Alasan lain di balik rencana mogok kerja itu, berdasarkan surat pemberitahuan Serikat Pekerja JICT tertanggal 21 Juli 2017 yang menyebutkan alasan akan mogok karena perpanjangan kontrak konsesi JICT yang dinilai merugikan pekerja.

Namun rencana mogok kerja ini tidak mendapatkan respon positif dari sebagian kalangan.

Salah satunya, Pengamat Ketenagakerjaan Rachman H Azhari, SH.

“Saya gagal paham dan tak habis pikir rencana mogok kerja serikat pekerja JICT masih saja dengan alasan kesejahteraan. Padahal sudah luas diketahui upah mereka tertinggi di Indonesia. Untuk posisi terendah saja dapat upah lebih dari 25 juta rupiah per bulan, belum lagi renumerasi non-cashnya,” kata Rachman kepada wartawan, di Jakarta Rabu (26/7/2017).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jika serikat pekerja itu mogok karena alasan upah masih di bawah UMP masih benar.

Tetapi juga UMP sudah terpenuhi mestinya tidak ada alasan lain lagi.

“Ini semua secara normatif komponen upah telah dipenuhi oleh manajemen termasuk bonus telah dibayarkan dan fasilitas lainnya, jadi tidak ada alasan untuk mogok, "lanjutnya.

Harusnya kata Rachman mereka malu kepada rekan-rekan pekerja lainnya yang masih berkutat berjuang pada hak-hak normatifnya, apalagi minta dukungan bagi aksinya.

“Alasan mogok karena perpanjangan kontrak konsesi JICT juga membuat saya bingung apa urusannya pekerja masuk ngurusi tentang kontrak. Itu urusan pemegang saham. Kok pekerja menjadi lawan manajemen. Harusnya pekerja yang sudah terpenuhi kesejahteraannya tidak bersikap seperti itu. Kalau seperti ini terus menerus bukan mendatangkan simpati malah antipati,” katanya.

Oleh karenanya, ia meminta agar instansi terkait ketenagakerjaan dan perhubungan segera menyikapi persoalan ini dengan tegas.

Apalagi pelabuhan laut merupakan obyek vital nasional.

“Bagi rekan pekerja harap dipertimbangkan dengan baik rencana mogok kerja itu mengingat alasan-alasan yang lemah akan berdampak buruk bagi pekerja sendiri,” imbaunya.

Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu SP JICT juga pernah hendak mogok kerja namun diurungkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas