Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Dukung Langkah AirNav Tingkatkan Kapasitas Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta

Kementerian Perhubungan mendukung langkah peningkatan kapasitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan Airnav

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Dukung Langkah AirNav Tingkatkan Kapasitas Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta
KOMPAS IMAGES
Aktivitas pemanduan pesawat terbang dan landing di menara Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) Airnav Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/7/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendukung langkah peningkatan kapasitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau lebih dikenal dengan AirNav Indonesia.

Peningkatan kapasitas pergerakan pesawat di Soekarno-Hatta dibutuhkan mengingat pertumbuhan angkutan udara dan posisi bandara Soekarno-Hatta yang merupakan hub utama penerbangan domestik.

"Sejak AirNav beroperasi sampai saat ini, kapasitas pergerakan di Soekarno-Hatta meningkat dan mendukung pertumbuhan angkutan udara. AP II (Angkasa Pura II) bangun T3 (Terminal 3) untuk kapasitas penumpang, sedangkan AirNav meningkatkan kapasitas pergerakan pesawat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Dirjen Perhubungan Udara menyampaikan, dunia penerbangan nasional tumbuh pesat dalam kurun satu dekade terakhir, sesuai dengan Renstra rate kenaikan terbesar terjadi dari tahun 2016 ke tahun 2017.

Baca: AirNav Indonesia Terus Berbenah untuk Tingkatkan Layanan Navigasi Penerbangan

"Artinya, kebutuhan akan kapasitas penumpang bertambah, untuk itu maka jumlah pesawat dan pergerakan juga otomatis bertambah. Teman2 tahu sendiri, maskapai-maskapai kita terus ekspansi dan membeli banyak pesawat," katanya.

Apalagi, lanjutnya, Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi hub utama penerbangan nasional. Karena itu kapasitas penerbangan harus kita tingkatkan terus. Dia menyampaikan, kapasitas penumpang di terminal, pihak pengelola bandara, dalam hal ini AP II membangun terminal 3 yang megah dan membanggakan.

Berita Rekomendasi

Untuk kapasitas pergerakan pesawat, AirNav bersama AP II dan Airline juga melakukan peningkatan pergerakan. AirNav melakukan terobosan dengan investasi peralatan, peningkatan prosedur, peningkatan SDM. AP II sebagai pengelola bandara, melakukan investasi di landasan pacu, seperti penambahan rapid exit taxiway dan rencana pembangunan east cross. Airline sendiri meningkatkan performansi dari kesigapan pergerakan atau efisiensi waktu.

AirNav Indonesia tiap tahunnya melakukan peningkatan kapasitas penerbangan di Bandara Soekarno Hatta per jam operasinya.

Pada tahun 2012 sebelum AirNav dibentuk kapasitas bandara Soekarno-Hatta hanya 52 pergerakan per jam. Di tahun 2013 setelah AirNav Indonesia terbentuk kapasitas penerbangan di bandara Soekarno-Hatta meningkat sebanyak 64 pergerakan.

Peningkatan tersebut didukung oleh imlementasi procedur SID-STAR RNAV-1 dan pengoprasian tower dual desk (utara-selatan) serta ASMGCS Tahap Pertama. Pada tahun 2013 kapasitas penerbangan kembali meningkat menjadi 68 pergerakan.

Pada tahun 2014 menjadi 72 pergerakan, tahun 2016 menjadi 76 pergerakan dan di tahun 2017 ini dalam rangka menyukseskan program kepariwisataan juga Airnav Indonesia meningkatkan kapasitas bandaranya menjadi 81 pergerakan per jam. Bersama AP II, AirNav bahkan melakukan kerjasama dengan UK NATS pengelola bandara Heathrow di London untuk meningkatkan kapasitas Soekarno-Hatta menuju ke 86 pergerakan per jam.

Agus juga menegaskan, Airnav sendiri sudah melakukan studi yang memperhitungkan penambahan kapasitas tersebut tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

"Di Heathrow (London) aja yang runway-nya seperti Soekarno-Hatta sampai 100 pergerakan per jam. Selama prosedur dan regulasi terpenuhi, keselamatan akan tetap tejaga," katanya.

Mengenai Instruksi Menteri no 8 tahun 2016 dan sudah disempurnakan menjadi Instruksi Menteri 16 tahun 2017, disampaikan Dirjen Agus adalah untuk tujuan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa penerbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas