Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPN APTRI Akan Datangi Mendag Minta Evaluasi HET Gula Tani

Dalam Rakernas APTRI direkomendasikan ke Kementerian Perdagangan menaikkan HPP petani.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPN APTRI Akan Datangi Mendag Minta Evaluasi HET Gula Tani
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Direktorat Krimial Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, meninjau gudang beras yang disinyalir melakukan tindak pidana mengganti kemasan pangan dan penimbunan di Kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beras sebanyak 86 ton, Gula Rafinasi 18 ton dan Gula Kristal Putih 19 ton. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) telah melayangkan surat kepada Menteri Perdagangan pada tertanggal 11 April 2017 dan mengusulkan agar HPP Gula Petani Musim Giling 2017 sebesar Rp 11.767,-/Kg.

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan bahwa usulan tersebut didasarkan atas besaran biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp10.600/Kg dengan asumsi produksi tebu pada tanaman plant cane 100 ton/Ha dan rendemen 7,5%, sedangkan pada tanaman ratoon produksi tebu 90 ton/Ha dengan rendemen 7% .

"BPP tersebut telah memperhitungkan biaya bibit, pupuk, traktor dan kenaikan biaya produksi diantaranya adalah biaya garap, upah tenaga kerja dan biaya tebang angkut akibat kenaikan harga BBM," ujar Soemitro di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Sementara itu, Sekjen DPN APTRI Nur Khabsyin menegaskan, pada dasarnya kebijakan penetapan HET gula tidak tepat karena gula (termasuk gula tani) tidak termasuk barang yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga pemerintah tidak boleh menekan harga pasar.

Menurut Khabsyin, jika pemerintah menginginkan gula murah untuk rakyat maka pemerintah harus mensubsidi harga sebagaimana yang dilakukan pada HET pupuk. Dengan adanya HET gula berarti petani tebu yang justru mensubsidi harga gula kepada rakyat.

"Semestinya pemerintah cukup menetapkan HPP gula tani saja sebagai harga dasar perhitungan di dalam usaha tani tebu. Makanya kami minta Mendag mau berdiskusi dan menerima kami unyuk beraudiensi. Biar terang masalahnya," tegas Khabsyin.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTRI pada 20 - 21 Juli 2017 telah dikeluarkan rekomendasi untuk meminta Menteri Perdagangan menaikkan HPP gula tani menjadi Rp11.000 dibanding aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Rp9.100,-/Kg. Pihaknya juga meminta agar menaikkan HET gula menjadi sebesar Rp14.000 dari aturan saat ini sebesar Rp. 12.500,-/Kg.

Berita Rekomendasi

Usulan kenaikan HPP dan HET ini dengan mempertimbangkan rendemen tahun ini sangat rendah rata-rata 6-7% dengan produksi tebu 70 - 80 Ton/ Ha. Rendemen rendah disebabkan mesin pabrik gula yang sudah tua.

Lelang gula tani musim giling tahun 2017 lebih rendah dibanding musim giling tahun lalu, dimana lelang gula tani pada giling tahun 2016 mencapai rata-rata 11.500/kg sedangkan tahun ini rata-rata 9.500/Kg.

Rendahnya harga lelang gula tani tahun ini disebabkan karena kebijakan HPP dan HET yang rendah.

"Hal ini sangat merugikan petani karena biaya produksi naik akan tetapi harga jual gula rendah," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas