Pemerintah Pinjam Uang Jepang untuk Bangun Pelabuhan Patimban
Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.58 tahun 2017
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk mempercepat Pembangunan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat.
Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti, Sekjen Kemenhub Sugihardjo, dan Kepala Perwakilan JICA untuk Indonesia Naoki Ando.
"Dengan MoU ini diharapkan menjadi bagian dari Loan Agreement yang isinya mengatur hal-hal yang masih menjadi perbedaan antara JICA Guidelines dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Indonesia," jelas Anita, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Secara rinci, Anita menjelaskan perbedaan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa dalam hal penggunaan e-procurement system dan metode pengadaan (post-qualification dan pre-qualification), serta penerapan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan bisa mempercepat implementasi Pembangunan Pelabuhan Patimban yang ditargetkan selesai sebagian pada tahun 2019," kata Anita.
Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pembangunan Pelabuhan Patimban akan didanai oleh Pemerintah Jepang melalui JICA dengan Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency, dan Kementerian PUPR sebagai Implementing Agency. Total pinjaman untuk pembangunan Pelabuhan Patimban sebesar 118,9 miliar yen Jepang atau sekitar Rp 13,8 triliun.
Salah satu pekerjaan yang akan dilakukan Kementerian PUPR adalah pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan dari jalan nasional Pantura sepanjang 8,1 km dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,3 triliun.
Hingga saat ini, usulan kegiatan sudah tercantum dalam Greenbook 2017 dan Bappenas sudah memproses usulan daftar kepada Kementerian Keuangan.