Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus Geo Dipa Energi

Pemerintah diminta segera menyelesaikan kasus hukum di PT Geo Dipa Energi (Persero).

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus Geo Dipa Energi
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Gas buang keluar dari pipa panas bumi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng yang dikelola PT Geo Dipa Energi di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2013). Potensi panas bumi di Dieng sebagai energi terbarukan sebenarnya sangat besar, yakni mencapai 400 megawatt. KOMPAS/AGUS SUSANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyelesaikan kasus hukum di PT Geo Dipa Energi (Persero). Pasalnya, jika terus dibiarkan berlarut-larut bisa berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami meminta pemerintah segera mengusut tuntas aktor intelektual di balik kriminalisasi terhadap Geo Dipa," kata Koordinator LSM Barisan Rakyat Anti Kriminalisasi dan Kejahatan (BRAKK) Hans Suta Widhya di Jakarta, Selasa (15/8).

Sebab menurut Hans, sebenarnya tidak sulit bagi aparat hukum untuk mengusut aktor intelektual di balik kriminalisasi ini. Langkah pertama yang bisa dilihat atau ditelusuri pihak mana yang mengambil keuntungan dari kasus ini.

"Sebenarnya KPK dan Komisi Yudisial juga sudah mengetahui permasalahan ini secara detail. Tetapi mereka belum sempat bergerak, pekan-pekan ini menurut saya adalah momentum yang baik untuk melakukan aksinya," kata Hans.

Hans meminta agar majelis hakim menerapkan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran. Sebab Geo Dipa telah memberitahukan Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.001 ditandatangani.

Hal itu dapat dilihat melalui angka 4 pendahuluan Perjanjian KTR.001, dimana Bumigas telah menyetujui fakta bahwa Geo Dipa telah diberikan kewenangan/hak/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan instruksi Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor: S-436/MK.02/2001.

Di dalam persidangan pun, tidak pernah terbukti bahwa Terdakwa memiliki kemauan untuk menipu Bumigas karena, faktanya, Geo Dipa telah memiliki izin untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak Geo Dipa didirikan.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, kuasa hukum Geo Dipa Lia Azilia SH juga menegaskan bahwa sesuai dengan keterangan-keterangan saksi yang disampaikan di muka persidangan, dengan jelas bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.

"Melihat fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, justru terlihat bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni," katanya.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Pemerintah diminta selesaikan kasus Geo Dipa

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas