IRESS Ingatkan Menteri ESDM Jangan Pro Asing
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai kementerian tidak pro terhadap perusahaan BUMN.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menaikkan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) Grissik ke Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk wilayah Batam terus menjadi polemik.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai kementerian tidak pro terhadap perusahaan BUMN.
Marwan mengatakan, Jonan terkesan pro asing. Dampaknya, bisa menghambat pembangunan jaringan pipa gas di Indonesia. Kementerian hanya melihat dari satu sisi, bahwa kenaikan harga itu berdampak pada meningkatnya pendapatan negara.
"Asingnya (COPI) mendapat durian runtuh. PGN itu membangun jaringan transmisi dan jaringan distribusi dengan uangnya sendiri," papar Marwan, Minggu (20/8/2017).
Marwan pun kembali mengingatkan agar Menteri Jonan jangan sembarangan menaikkan harga gas industri, karena dampaknya ke depan berpengaruh kepada masyarakat kecil menengah.
"Akan membawa dampak dan BUMN semakin parah menanggung devisa untuk subsidi. Atau kalau harga dinaikkan maka rakyat jadi korban," ujar Marwan, Minggu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jonan sudah menandatangani surat 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari COPI ke PGN. Dalam surat 31 Juli 2017 itu, COPI bisa menjual gas dengan volume 27,27 – 50 BBTUD dari USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU.
PGN sendiri tidak bisa menolak karena sudah diminta menjual gas ke konsumen dengan harga murah. Itulah kenapa, Marwan menyebut Jonan justru tidak menerapkan asas fairness atau keadilan dalam bisnis migas itu. Apalagi, PGN berpotensi rugi sampai Rp 120 miliar per tahun.
Gara-gara keputusan itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan ingin mendapat klarifikasi dari Kementerian ESDM. Oleh sebab itu, parlemen bersiap memanggil menteri. ’’Kami akan panggil dia (Jonan) untuk mengklarifikasi, kalau perlu manajemen COPI dan PGN juga hadir,’’ terangnya.
Wamen ESDM Archandra Tahar sebelumnya sempat menyinggung soal asas fairness itu. Termasuk, soal klaim PGN dan COPI soal pengembangan lapangan baru. Kementerian sudah meminta kepada kedua perusahaan untuk berbicara secara B to B. Namun, tidak ada kesepakatan.
’’Karena kewenangan penentuan harga itu ada di Menteri, jadi diputuskan margin yang diterima PGN,” jelas Arcandra.