Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jepang Resmi Gunakan Bitcoin untuk Aset Dasar Penerbitan Obligasi

Fisco Ltd, sebuah perusahaan diperbolehkan menerbitkan obligasi beraset dasar bitcoin, sebagai langkah memonetisasi mata uang digital.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jepang Resmi Gunakan Bitcoin untuk Aset Dasar Penerbitan Obligasi
BTC MANAGER
Fisco Ltd., perusahaan riset dan investasi asal Jepang, menjadi perusahaan pertama di Jepang yang menerbitkan surat utang (obligasi) berbasis bitcoin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Regulator di Jepang membuat langkah mengejutkan dalam pemberlakuan regulasi tentang penggunaan mata uang digital.

Kini, Pemerintah Jepang telah melegalkan penggunaan uang digital sebagai alat tukar resmi di negara tersebut.

Fisco Ltd, sebuah perusahaan diperbolehkan menerbitkan obligasi beraset dasar bitcoin, sebagai langkah memonetisasi mata uang digital.

Jepang menjadi negara yang memperlakukan bitcoin, sebuah mata uang digital (cryptocurrency) seperti layaknya mata uang pada umumnya. Legalitas tersebut, lantas menggerakkan penggunaan bitcoin sebagai underlying asset (aset dasar) dari surat utang atau obligasi.

Fisco Ltd., perusahaan riset dan investasi asal Jepang, merilis hal baru yang terbilang unik, yakni menerbitkan surat utang (obligasi) berbasis bitcoin.

Bloomberg, Kamis (17/8/2017) lalu mengabarkan, nilai penerbitan obligasi ini pun masih terbilang mini, yakni hanya 200 bitcoin yang setara US$ 813.000 atawa Rp 10,85 miliar. Kupon yang ditawarkan berjumlah 3% per tahun.

Masayuki Tashiro, Chief Product Officer Fisco Ltd. menyatakan, produk ini menjadi yang pertama ada di dunia untuk menguji efektivitas penggunaan bitcoin menjadi alat penggalangan dana.

BERITA REKOMENDASI

Ini juga merupakan metode bagi investor dalam memonetisasi bitcoin.

Saat ini banyak investor memperlakukan bitcoin sebagai safe haven, menyusul ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Korea Utara (Korut).

Masayuki menambahkan, Jepang boleh dibilang sebagai negara yang paling maju dalam memperlakukan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

Undang-Undang cryptocurrency telah disahkan sejak April lalu di bawah pemerintahan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe.

Selanjutnya Masayuki berharap, bitcoin pada akhirnya dapat diakui sebagai aset dasar produk keuangan yang dapat diterima masyarakat global. Tentu saja Fisco bakal mendapat keuntungan dari inovasi investasi tersebut.


"Jika kelak kami berperan sebagai arranger, tentu kami akan mendapatkan fee," tutur Masayuki.

Sejumlah perusahaan di Jepang telah memperlakukan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Sejumlah entitas semisal perusahaan kamera, Bic Camera Inc. dan maskapai penerbangan Peach Aviation Ltd. telah menerima bitcoin sebagai alat pembayaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas