Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polisi Grebek Pabrik Aqua Galon Oplosan di Pondok Cabe

"Sudah satu tahun mereka berjualan Aqua palsu dan tidak ada izinnya," ujarnya di Mapolsek Cilandak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Grebek Pabrik Aqua Galon Oplosan di Pondok Cabe
ISTIMEWA
Aqua kemasan galon yang dipalsukan ini 25 persennya berisi air Aqua asli. Sedangkan 75 persennya berisi air tanah hasil rebusan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Cilandak mengungkap kawanan penjual Aqua galon palsu yang beroperasi di sekitar Pondok Cabe dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kawanan tersebut seperti disampaikan Kapolsek Cilandak Kompol Sujianto, telah beroperasi selama satu tahun lebih di tempat tersebut.

"Sudah satu tahun mereka berjualan Aqua palsu dan tidak ada izinnya," ujarnya di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Rabu (23/8/2017)

Kawanan tersebut berjumlah empat orang yang terbagi tugasnya sebagai pemasar, produksi dan penyandang dana. Keempatnya berinsial S, DY, TT dan PWT yang memiliki peran masing-masing.

Mengutip Kompas.com, berdasar pengakuan S selaku otak pengoplos, dia awalnya menjual air Aqua kemasan galon yang asli. Lama kelamaan, dia tergiur memalsukannya.

Bermodal galon kosong, tutup galon palsu, serta tabung air, satu galon yang berisi 19 liter air itu, 25 persennya berisi air Aqua, sedangkan 75 persennya berisi air tanah yang direbus.

Berita Rekomendasi

Empat pelaku yang dibekuk yakni S selaku pemilik modal, DP (20) dan TT (20) selaku pengoplos, serta PWT (55) selaku penjual atau pengantar.

Polisi mengamankan wadah air ukuran besar, mesin jetpump, set penyaring air, mobil pick-up, 40 galon air Aqua palsu, dua kardus isi tutup galon Aqua, dan empat karung isi tutup galon Aqua bekas.

Pelaku dapat meraup untung bersih dari satu galon sebanyak Rp 9 ribu, mengingat harga galon yang dipasarkan merupakan harga distributor normal yaitu Rp 13 ribu.

"Galonnya asli, tutupnya asli, hanya airnya yang palsu. Sehari mereka bisa memproduksi sebanyak 300 galon," kata Sujianto.

Dari hal itu, pelaku dikenakan pasal 62 (1) juncto pasal 8 (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan diancam hukuman selama-lamanya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas