KPPU Panggil Pedagang Botol Kemasan yang Diduga Merugi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali panggil para pedagang botol kemasan yang diduga merugi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali panggil para pedagang botol kemasan yang diduga merugi.
Mereka saksi yang diduga korban intimidasi PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama.
Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin Arnold Sihombing ingin menghadirkan para saksi lebih banyak lagi.
Tujuannya untuk menggali lebih dalam dugaan intimidasi yang diduga membuat rugi pedagang.
Edy pemilik Toko Noval di kawasan Cimanggis telah berjualan AMDK sejak tahun 2010.
Dalam kesaksiannya, Edy menjelaskan dirinya sejak bulan Juli 2016, diminta oleh Ace selaku Supervisor PT Balina Agung Perkasa cabang Cimanggis, untuk tidak memajang produk Le Minerale.
”Penjualan Le Minerale sedang bagus. Akibatnya saya diminta Pak Ace supaya tidak memajang produk Le Minerale dan kalau bisa diumpetin," ujar Edy dalam kesaksiannya di depan Sidang Majelis KPPU pada Rabu (23/8/2017) lalu.
Puncak larangan terjadi sehari sebelum Edy mengikuti gathering yang diadakan Le Minerale pada Minggu, 20 September 2016.
Pada hari Sabtu 19 September 2016, datang tiga orang dari PT BAP dan PT Tirta Investama yang mengingatkan agar tidak memajang dan tidak lagi menjual Le Minerale.
"Saya disuruh mengisi questioner. Setelah saya mengisi questioner itu ternyata status saya saat itu diturunkan dari SO menjadi WS (Whole Seller). Saking marah dan emosi questioner yang sudah saya isi saya robek-robek! Saya bilang tidak terima dan itu tidak adil," kata Edy.
Karena status sudah diturunkan, Pepen menyarankan supaya Edy belanja dengan menggunakan nama toko lain agar tetap mendapat harga SO.
Begitu muncul surat somasi dari Le Minerale sekitar seminggu setelah gathering, pihak Balina tidak mengusik lagi.