Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Langgar HET Beras
Mendag menegaskan akan menegur pedagang beras yang menjual lebih dari Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan akan menegur pedagang beras yang menjual lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Bukan hanya teguran, Enggar juga tidak segan-segan mencabut izin usaha penjual tersebut.
"Kalau ada yang melanggar ya sekali dua kali diingatkan, dan tiga kali ya jangan dagang lagi," ungkap Enggar saat ditemui di Plaza Indonesia, Rabu (30/8/2017).
Untuk pengawasannya Enggar menyebut pasar tradisional akan lebih diperhatikan dibandingkan ritel modern.
"Kalau ritel modern sudah gampang, mereka juga sudah lebih sadar. Pasar tradisional kami periksa, kami colek-colek ingatkan ya ada HET-nya, sekali dua kali, tiga kali kita akhiri," tegas Enggar.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan HET beras kualitas medium dan premium telah disepakati para pelaku usaha perberasan nasional dan mulai berlaku pada 1 September 2017. HET tersebut berlaku di pasar ritel modern dan pasar tradisional.
HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk kualitas premium.
HET beras untuk wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, ditetapkan Rp 9.950 untuk kualitas medium dan Rp 13.300 untuk kualitas premium. Di Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium Rp 10.250 per kilogram dan Rp 13.600 untuk beras premium.
Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 25 persen. Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib dicantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.
Kemudian, jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET.
Selain itu, ada beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus, antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik, dan beras bersertifikat IG.