Pemerintah Tidak Akan Naikkan Harga Eceran Tertinggi Gula Pasir
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan pihaknya tidak akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan pihaknya tidak akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir yang sudah ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Hal ini menyusul adanya tuntutan dari kalangan petani tebu yang meminta HET gula pasir dinaikan menjadi Rp 14.000 per kilogram, karena biaya produksi gula pasir sudah mencapai Rp 10.600 per kilogram.
Mendag menjelaskan, berdasarkan perhitungan Kementerian Perdangan (Kemendag), biaya produksi gula pasir untuk pelaku usaha swasta masih di kisaran Rp 6.000 per kilogram dengan catatan pabrik tersebut memiliki lahan perkebunan tebu pribadi.
"Rp 8.000 per kilogram maksimal production costnya. Untuk yang mengolah raw sugar dan diolah menjadi gula kristal putih Rp 8.000 sampai Rp 8.500 per kilogram," ujar Mendag di Plaza Indonesia, Rabu (30/8/2017).
Dengan demikian, Mendag melihat, penetapan HET gula pasir sebesar Rp 12.500 yang ditetapkan pemerintah sudah sesuai dengan fakta di lapangan dengan mempertimbangkan ongkos produksi pabrik maupun keuntungan petani tebu.
Menurutnya, dalam mendukung HET gula pasir yang ditetapkan pemerintah, para pelaku industri termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengolahan gula pasir perlu melakukan revitalisasi pabrik agar efisien dalam produksi gula pasir.
"Sekarang apakah karena ketidakefisienan pabrik gula BUMN maka rakyat yang harus berkorban. Kalau itu dinaikkan (HET), rakyat yang harus menanggung beban. Apakah adil 258 juta rakyat Indonesia harus menanggung ketidakefisienan pabrik gula? Enggak adil," tegas Mendag.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Mendag Enggan Naikkan Harga Eceran Tertinggi Gula Pasir